GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buron Hampir 2 Tahun, Polresta Sleman Bekuk Laurens Penipu Mobil Antik Seharga Miliaran Rupiah

Polresta Sleman akhirnya berhasil membekuk pelaku penipuan mobil antik. Pria bernama Laurens D Saerang (24) dibekuk polisi usai buron hampir selama dua tahun. Kini, pelaku telah menjalani penahanan
Jumat, 31 Januari 2025 - 17:07 WIB
Polisi menghadirkan pelaku penipuan 3 unit mobil antik seharga miliaran rupiah saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Polresta Sleman akhirnya berhasil membekuk pelaku penipuan mobil antik. Pria bernama Laurens D Saerang (24) dibekuk polisi usai buron hampir selama dua tahun. Kini, pelaku telah menjalani penahanan.

"Per 17 Januari 2025, pelaku LDS telah ditahan di Rutan Polresta Sleman setelah sebelumnya diamankan di indekosnya di Tebet, Jakarta Selatan pada 16 Januari 2025," kata AKP Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Sleman saat rilis kasus, Kamis (30/1/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adrian kemudian menerangkan awal mula kejadian penipuan tersebut. Kronologi bermula pada 25 Maret 2023 sekira pukul 02.48 WIB, ketika pelaku menghubungi korban inisial W (39) yang merupakan penggemar mobil antik melalui pesan Whatsapp. 

Saat itu, pelaku menawarkan kepada korban untuk membeli tiga unit mobil antik yaitu 1 unit mobil Honda NSX tahun 1992 seharga Rp 1.300.000.000, 1 unit mobil DODGE CHARGER seharga Rp 450.000.000 dan 1 unit mobil Mercedez Pagoda seharga Rp 800.000.000. Sehingga total dari ketiga mobil itu sebesar Rp 2.550.000.000.

Karena tertarik, korban mentransfer uang sebesar Rp 690.000.000 kepada pelaku secara bertahap pada 29 Maret 2023 sampai dengan 10 Maret 2023 yang mana uang tersebut sebagai uang muka.

Setelah uang muka diterima, pelaku menjanjikan ketiga mobil itu akan dikirim dalam waktu dua pekan. Namun, hingga waktu yang ditentukan tiba, mobil tak kunjung dikirim. Selanjutnya, korban mencari informasi terkait dengan mobil tersebut dan ternyata foto mobil tersebut hasil mengunduh dari Facebook orang lain.

Sebelum peristiwa penipuan terjadi, kata Adrian, korban dan pelaku sudah saling mengenal. Itulah yang kemudian membuat korban percaya terhadap tawaran pelaku.

"Korban percaya dengan pelaku karena kawan pelaku merupakan kawan korban. Kemudian mereka (korban dan pelaku) pernah bertemu di komunitas mobil antik. Juga, si pelaku selalu meyakinkan korban bahwa mobil tersebut ada," ungkap Adrian. 

Usai melakukan penipuan, pelaku melarikan diri dengan berpindah-pindah daerah hingga polisi mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Karena pelaku tidak kooperatif, polisi melakukan pengejaran hingga ke Medan namun didapati yang bersangkutan lari ke Jakarta. Bahkan, pelaku pakai identitas palsu bernama David untuk melakukan penerbangan dari Bandara Kualanamu Medan ke Jakarta.

Hampir selama dua tahun, upaya penangkapan membuahkan hasil. Tersangka berhasil diamankan di indekosnya wilayah Tebet, Jakarta Selatan pada 16 Januari 2025 untuk kemudian dilakukan penahanan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, uang hasil kejahatan digunakan untuk nikah di Medan. 

"Kita telah melakukan pengecekan ke rekening tersangka dan saldonya tidak sampai Rp 200.000," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti di antaranya selembar surat pernyataan, selembar kwitansi sebesar Rp 390.000.000 untuk pembayaran 1 unit Honda NSX 1995, 7 lembar print out rekening koran BCA bukti transfer ke tersangka dan sebendel percakapan Whatsapp periode 25 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023.

 

Segera Melapor

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski tersangka telah ditahan, Polresta Sleman terus mendalami kasus ini. Berdasarkan informasi yang masuk ke polisi, korbannya sangat banyak. Bahkan, tim penyidik dapat informasi jika pacar pelaku di Medan juga kena tipu. Dengan demikian, masyarakat yang merasa menjadi korban tersangka segera melapor ke polisi. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT