Buron Hampir 2 Tahun, Polresta Sleman Bekuk Laurens Penipu Mobil Antik Seharga Miliaran Rupiah
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Polresta Sleman akhirnya berhasil membekuk pelaku penipuan mobil antik. Pria bernama Laurens D Saerang (24) dibekuk polisi usai buron hampir selama dua tahun. Kini, pelaku telah menjalani penahanan.
"Per 17 Januari 2025, pelaku LDS telah ditahan di Rutan Polresta Sleman setelah sebelumnya diamankan di indekosnya di Tebet, Jakarta Selatan pada 16 Januari 2025," kata AKP Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Sleman saat rilis kasus, Kamis (30/1/2025).
Adrian kemudian menerangkan awal mula kejadian penipuan tersebut. Kronologi bermula pada 25 Maret 2023 sekira pukul 02.48 WIB, ketika pelaku menghubungi korban inisial W (39) yang merupakan penggemar mobil antik melalui pesan Whatsapp.
Saat itu, pelaku menawarkan kepada korban untuk membeli tiga unit mobil antik yaitu 1 unit mobil Honda NSX tahun 1992 seharga Rp 1.300.000.000, 1 unit mobil DODGE CHARGER seharga Rp 450.000.000 dan 1 unit mobil Mercedez Pagoda seharga Rp 800.000.000. Sehingga total dari ketiga mobil itu sebesar Rp 2.550.000.000.
Karena tertarik, korban mentransfer uang sebesar Rp 690.000.000 kepada pelaku secara bertahap pada 29 Maret 2023 sampai dengan 10 Maret 2023 yang mana uang tersebut sebagai uang muka.
Setelah uang muka diterima, pelaku menjanjikan ketiga mobil itu akan dikirim dalam waktu dua pekan. Namun, hingga waktu yang ditentukan tiba, mobil tak kunjung dikirim. Selanjutnya, korban mencari informasi terkait dengan mobil tersebut dan ternyata foto mobil tersebut hasil mengunduh dari Facebook orang lain.
Sebelum peristiwa penipuan terjadi, kata Adrian, korban dan pelaku sudah saling mengenal. Itulah yang kemudian membuat korban percaya terhadap tawaran pelaku.
"Korban percaya dengan pelaku karena kawan pelaku merupakan kawan korban. Kemudian mereka (korban dan pelaku) pernah bertemu di komunitas mobil antik. Juga, si pelaku selalu meyakinkan korban bahwa mobil tersebut ada," ungkap Adrian.
Usai melakukan penipuan, pelaku melarikan diri dengan berpindah-pindah daerah hingga polisi mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Karena pelaku tidak kooperatif, polisi melakukan pengejaran hingga ke Medan namun didapati yang bersangkutan lari ke Jakarta. Bahkan, pelaku pakai identitas palsu bernama David untuk melakukan penerbangan dari Bandara Kualanamu Medan ke Jakarta.
Hampir selama dua tahun, upaya penangkapan membuahkan hasil. Tersangka berhasil diamankan di indekosnya wilayah Tebet, Jakarta Selatan pada 16 Januari 2025 untuk kemudian dilakukan penahanan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, uang hasil kejahatan digunakan untuk nikah di Medan.
"Kita telah melakukan pengecekan ke rekening tersangka dan saldonya tidak sampai Rp 200.000," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti di antaranya selembar surat pernyataan, selembar kwitansi sebesar Rp 390.000.000 untuk pembayaran 1 unit Honda NSX 1995, 7 lembar print out rekening koran BCA bukti transfer ke tersangka dan sebendel percakapan Whatsapp periode 25 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023.
Segera Melapor
Meski tersangka telah ditahan, Polresta Sleman terus mendalami kasus ini. Berdasarkan informasi yang masuk ke polisi, korbannya sangat banyak. Bahkan, tim penyidik dapat informasi jika pacar pelaku di Medan juga kena tipu. Dengan demikian, masyarakat yang merasa menjadi korban tersangka segera melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (scp/buz)
Load more