Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus menggencarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), salah satunya di Malioboro mulai awal 2025 ini.
Namun per Selasa (22/1/2025), Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat ada 204 orang yang masih nekat merokok di pedestrian Malioboro. Ratusan pelanggar tersebut baik wisatawan maupun warga lokal.
"Per kemarin, ada 204 pelanggar terdiri dari 13 warga lokal dan 191 wisatawan," kata Dodi Kurnianto, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta saat dihubungi, Rabu (22/1/2025).
Kendati demikian, ratusan pelanggar masih diberikan pembinaan dan penertiban secara non yustisi berupa teguran lisan maupun tertulis. Apabila nantinya masih kedapatan melanggar, Satpol PP Kota Yogyakarta tak segan menerapkan sanksi tipiring.
Seperti diketahui, sanksi tipiring berupa denda maksimal Rp 7,5 juta hingga kurangan 1 bulan penjara diterapkan mulai 2025 ini. Sanksi itu dikenakan bagi pelanggar yang melakukan aktivitas misalnya merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan di lokasi yang sudah ditentukan sebagai KTR.
Dalam penertiban yustisi, Satpol PP Kota Yogyakarta melibatkan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan sebagai eksekutor untuk melakukan sidang di tempat.
"Jadi siapa yang kedapatan (merokok dll), tertangkap tangan akan kami lakukan sidang di tempat. Masalah berapa denda yang ditentukan oleh hakim itu sepenuhnya tergantung hakim. Memang ancaman paling berat kurungan maksimal 1 bulan dan denda Rp 7,5 juta," tutur Dodi.
Load more