Pria di Bantul Curi Sejumlah Burung Kontes Milik Tetangganya Senilai Total 9 Juta Rupiah
Seorang pria inisial EW alias Kodok (35) diamankan polisi usai menggasak sejumlah burung kontes milik tetangganya di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Senin, 20 Januari 2025 - 21:54 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kepada wartawan, pelaku EW mengakui perbuatannya tersebut dilakukan secara spontan saat melewati rumah korban.
"Itu langsung secara dadakan pas lewat ada kesempatan jadi mencuri," kata dia.
Pelaku juga mengakui tidak mengetahui harga burung-burung itu sehingga merasa menyesal dijual dengan harga murah. Namun begitu, ia juga menyesal telah melakukan tindakan pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (scp/buz)
Load more