Yogyakarta, tvOnenews.com - Seorang warga Semarang, Jawa Tengah (Jateng) bernama Darso (42) meninggal dunia usai diduga dianiaya oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta pada September 2024 lalu. Pada Jumat (10/1/2025), kasus tersebut dilaporkan oleh Poniyem (44) selaku istri Darso ke Polda Jateng.
Berkaitan hal tersebut, Polresta Yogyakarta membeberkan kronologi kejadian berdasarkan pemeriksaan awal divisi Propam Polda DIY.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menuturkan peristiwa ini bermula dari terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta pada 12 Juli 2024 sekira pukul 09.30 WIB. Kecelakaan itu melibatkan sepeda motor berplat AB 4620 EA yang dikendarai oleh Tutik Wiyanti dan mobil Toyota Avanza H 9047 YQ. Akibatnya, pemotor mengalami luka dibagian leher. Selanjutnya, pengemudi mobil mengantar Tutik ke RS Bethesda Lempuyangwangi.
Saat itu, pengemudi mobil bertemu dengan keluarga korban yang sempat dihubungi oleh korban. Keluarga korban sempat memfoto salah satu identitas pengemudi mobil berupa KTP atas nama Darso.
Setelah mengantarkan korban, lanjutnya, pengemudi mobil pergi meninggalkan RS tanpa berkoordinasi lebih dulu dengan pihak korban maupun RS. Suami korban bernama Restu Yosepta Gerymona berupaya mengejarnya dengan menggunakan motor hingga mobil yang dibawa pengemudi menyerempet motor dan menyebabkan Restu terjatuh. Namun, pengemudi tetap pergi meninggalkan lokasi.
Atas kejadian tersebut, pihak korban melaporkan ke Satlantas Polresta Yogyakarta sesuai laporan polisi nomor LP/A/237/VII/2024/SPKT.satlantas/Polresta Yogyakarta/Polda DI Yogyakarta tanggal 12 Juli 2024.
Pada Sabtu 21 September 2024 pukul 06.00 WIB, berbekal KTP yang diberikan keluarga Tutik, tim unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta mendatangi rumah Darso di Semarang dalam rangka mengirimkan surat undangan klarifikasi.
Load more