Polres Kulon Progo Ringkus Dua Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Emas
- Tim tvOne - Ari Wibowo
Kulon Progo, DIY - Seorang wanita paruh baya berinisial AG warga Muntilan, Kabupaten Magelang dan NH pria asal Baledono, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus berurusan dengan jajaran Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus jual beli emas berlian. Tak tanggung tanggung korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry saat dihubungi Selasa (22/2/2022) mengatakan, kejahatan kedua pelaku tersebut dilakukan pada pertengahan bulan Mei 2021 lalu.
Korban yang diketahui berprofesi sebagai pedagang emas berlian mula-mula dihubungi oleh kedua pelaku minta kerjasasama jual beli perhiasan dengan iming-iming untung banyak.
Kedua pelaku kemudian menggunakan modus meminta perhiasan dari korban dan akan dijual kembali keduanya, dengan alasan sudah memiliki calon pembeli untuk kebutuhan seserahan perkawinan.
Korban yang tergiur dengan bujuk rayu kedua pelaku kemudian memberikan dua buah gelang emas berbalut berlian dengan total harga mencapai Rp71 juta pada 27 Mei 2021 lalu. Kemudian di tanggal 20 Juni 2021 korban kembali memberikan satu buah gelang emas seharga Rp32 juta.
Merasa telah di bohongi oleh kedua pelaku, korban bernama Setyo Wibowo (52) tahun warga Pengasih, Kulon Progo akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Berawal dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya meringkus AG di tempat tinggalnya di Dusun Ngawen, Kecamatan Muntilan, Magelang, Jawa Tengah dan sudah dilakukan penahanan di Polres Kulon Progo sejak 25 Januari 2022 lalu," Ujar Jeffri.
Sementara untuk pelaku pria berinisial NH diketahui sampai saat ini belum dilakukan penaha lantaran menderita sakit jantung yang sangat beresiko apabila dilakukan penahanan. Kendati demikian, NH masih bersedia hadir di Sat Reskrim Polres Kulon Progo untuk proses pemeriksaan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Jeffry.
Dengan masih terus terjadinya tindak penipuan di wilayah Kulon Progo, polres Kulon Progomenghimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati dengan berbagai modus penipuan termasuk dengan jual beli perhiasan. Ia meminta agar masyarakat jangan mudah percaya kepada orang yang belum dikenal. (Ari Wibowo/Buz)
Load more