Dalam aksinya, AM memukul RM menggunakan tangan kosong.
"Tersangka membekap leher korban dengan kedua tangan dalam posisi tiduran miring hingga korban meninggal dunia," ucap Dian.
Polisi telah menyita barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban, satu banner, serta palet berukuran 125 cm x 112 cm.
Hasil visum menunjukkan adanya peresapan pada kulit kepala bagian dalam sisi kanan, jaringan kulit leher bagian dalam kanan dan kiri, serta beberapa bagian tubuh lainnya akibat kekerasan tumpul.
Dian juga menginformasikan bahwa terdapat kekerasan benda tumpul pada leher bagian dalam kanan dan kiri yang menyumbat jalan napas korban, sehingga menyebabkan kematian.
"Untuk hasil otopsi masih menunggu," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (scp/buz)
Load more