News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Datangi DPRD DIY, Gabungan Buruh di Yogyakarta Tolak Aturan JHT

Gabungan buruh dari berbagai organisasi di Yogyakarta mendatangi gedung DPRD DIY. Mereka menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Selasa, 22 Februari 2022 - 12:54 WIB
Majelis Pekerja Buruh Indonesia menolak aturan baru JHT
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, DIY - Gabungan buruh dari berbagai organisasi di Yogyakarta menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Para buruh juga meminta jaminan sosial daerah yang bisa memberi perlindungan sosial untuk pendidikan anak-anak buruh.

Buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY kembali menyuarakan aspirasinya dengan menggelar mimbar bebas dan audiensi dengan wakil rakyat di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang JHT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selasa siang (22/2/2022), para buruh melakukan membar bebas dan menyampaikan aspirasinya di gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro Yogyakarta.

Menurut salah satu koordinator buruh, Irsyad Ade Irawan, bahwa aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai merugikan hak-hak buruh.

" Jaminan Hari Tua merupakan hak mutlak para buruh, yang dilumpulkan dari upah pekerja buruh, sehungga pemerintah tidak punya alasan menahan dana tersebut," ungkapnya.

Dihadapan pimpinan dewan di DPRD DIY, para buruh juga meminta agar aspirasi mereka didengarkan bukan hanya jadi angin lalu.

Irsyad menambahkan bahwa kedatangan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY untuk mendesak pemerintah mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022 sekaligus membentuk Jaminan Sosial Daerah.

" Terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), MPBI DIY menolak dengan tegas seluruh isi Permenaker Nomor 02 Tahun  2022 JHT.  Dalih Pemerintah bahwa pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan akan
terlindungi dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanyalah omong kosong belaka. Sebab JKP hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang terkena
pemutusan hubungan kerja (PHK)," ungkapnya

Padahal pemerintah sendiri telah  memperluas sistem kontrak dan outsourcing dalam UU Nomor 18 Tahun  2020 tentang Cipta Kerja yang mana pekerja/buruh yang telah  habis kontrak, mengundurkan diri dan atau dipaksa mengundurkan diri, dan  pensiun dini, tidak dapat mendapatkan JKP.

" Selama ini JHT telah diandalkan pekerja/buruh jika kehilangan pekerjaan. Dana tersebut digunakan untuk menopang hidup keluarganya dengan cara
membuka lapangan usaha dan kegiatan ekonomi produktif lainnya," ungkap Irsyad.

Selain itu para buruh meminta pemerintah membemtuk Jaminan Sosial Daerah terutama untuk pendidikan anak anak, kesehatan dan perumahan bagi buruh. (Nuryanto/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal UFC 327 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Jiri Prochazka vs Carlos Ulberg

Jadwal UFC 327 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Jiri Prochazka vs Carlos Ulberg

Jadwal UFC 327 hari ini, di mana ada duel perebutan gelar juara antara Jiri Prochazka melawan Carlos Ulberg di kelas berat ringan.
Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

NCT WISH sukses menggelar konser solo mereka di Jakarta pada Sabtu (11/4/2026) di ICE BSD.
Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

NCT WISH sukses menggelar konser solo mereka di Jakarta pada Sabtu (11/4/2026) di ICE BSD.
Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas dinonaktifkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Kini harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, turut disorot publik hingga
Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Grup besutan SM Entertainment, NCT WISH kembali menggelar konser dengan tajuk NCT WISH 1ST CONCERT TOUR 'INTO THE WISH : Our WISH' in JAKARTA.
APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

Hashim Djojohadikusumo resmi didapuk menjadi Ketua Penasihat Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI).

Trending

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas dinonaktifkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Kini harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, turut disorot publik hingga
Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Grup besutan SM Entertainment, NCT WISH kembali menggelar konser dengan tajuk NCT WISH 1ST CONCERT TOUR 'INTO THE WISH : Our WISH' in JAKARTA.
APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

Hashim Djojohadikusumo resmi didapuk menjadi Ketua Penasihat Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI).
Terungkap, Pola Pemerasan yang Dilakukan Bupati Tulungagung ke OPD

Terungkap, Pola Pemerasan yang Dilakukan Bupati Tulungagung ke OPD

Terungkap, pola pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo kepada OPD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Untuk diketahui, Bupati
Kurniawan Dwi Yulianto Pasang Target Tinggi di Piala AFF U-17: Setiap Pertandingan Adalah Final Bagi Kami

Kurniawan Dwi Yulianto Pasang Target Tinggi di Piala AFF U-17: Setiap Pertandingan Adalah Final Bagi Kami

Legenda hidup sepak bola Indonesia yang kini menjabat sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 Kurniawan Dwi Yulianto memasang target ambisius dalam ajang Piala -
Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Tim Geypens akui ingin jadi WN Belanda lagi usai passportgate. Pemain naturalisasi Timnas Indonesia ini lahir di Belanda tapi tiba-tiba jadi ilegal di negeri sendiri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT