News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Datangi DPRD DIY, Gabungan Buruh di Yogyakarta Tolak Aturan JHT

Gabungan buruh dari berbagai organisasi di Yogyakarta mendatangi gedung DPRD DIY. Mereka menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Selasa, 22 Februari 2022 - 12:54 WIB
Majelis Pekerja Buruh Indonesia menolak aturan baru JHT
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, DIY - Gabungan buruh dari berbagai organisasi di Yogyakarta menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Para buruh juga meminta jaminan sosial daerah yang bisa memberi perlindungan sosial untuk pendidikan anak-anak buruh.

Buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY kembali menyuarakan aspirasinya dengan menggelar mimbar bebas dan audiensi dengan wakil rakyat di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang JHT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selasa siang (22/2/2022), para buruh melakukan membar bebas dan menyampaikan aspirasinya di gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro Yogyakarta.

Menurut salah satu koordinator buruh, Irsyad Ade Irawan, bahwa aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai merugikan hak-hak buruh.

" Jaminan Hari Tua merupakan hak mutlak para buruh, yang dilumpulkan dari upah pekerja buruh, sehungga pemerintah tidak punya alasan menahan dana tersebut," ungkapnya.

Dihadapan pimpinan dewan di DPRD DIY, para buruh juga meminta agar aspirasi mereka didengarkan bukan hanya jadi angin lalu.

Irsyad menambahkan bahwa kedatangan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY untuk mendesak pemerintah mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022 sekaligus membentuk Jaminan Sosial Daerah.

" Terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), MPBI DIY menolak dengan tegas seluruh isi Permenaker Nomor 02 Tahun  2022 JHT.  Dalih Pemerintah bahwa pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan akan
terlindungi dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanyalah omong kosong belaka. Sebab JKP hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang terkena
pemutusan hubungan kerja (PHK)," ungkapnya

Padahal pemerintah sendiri telah  memperluas sistem kontrak dan outsourcing dalam UU Nomor 18 Tahun  2020 tentang Cipta Kerja yang mana pekerja/buruh yang telah  habis kontrak, mengundurkan diri dan atau dipaksa mengundurkan diri, dan  pensiun dini, tidak dapat mendapatkan JKP.

" Selama ini JHT telah diandalkan pekerja/buruh jika kehilangan pekerjaan. Dana tersebut digunakan untuk menopang hidup keluarganya dengan cara
membuka lapangan usaha dan kegiatan ekonomi produktif lainnya," ungkap Irsyad.

Selain itu para buruh meminta pemerintah membemtuk Jaminan Sosial Daerah terutama untuk pendidikan anak anak, kesehatan dan perumahan bagi buruh. (Nuryanto/Buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Simak amalan sunnah Rasulullah SAW yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat
Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Timnas Indonesia U-17 menelan kekalahan telak saat menjalani laga uji coba pertama melawan China U-17.
Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Aparat kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap fakta mengejutkan terkait kabar dugaan penyekapan 5 karyawan jasa pengiriman (ekspedisi). 
Tak Cukup Lewat Media Sosial, Klarifikasi Denada Disebut Belum Menyentuh Ikatan Batin Ibu dan Anak

Tak Cukup Lewat Media Sosial, Klarifikasi Denada Disebut Belum Menyentuh Ikatan Batin Ibu dan Anak

Setelah menanti cukup lama, akhirnya kini Ressa Rizky Rossano mendapat pengakuan anak kandung dari Denada. Meski terasa senang namun tak membuat sepenuhnya lega
Sampaikan Arahan Prabowo di Gala Dinner ABAC 2026, Menko AHY: Infrastruktur Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi RI

Sampaikan Arahan Prabowo di Gala Dinner ABAC 2026, Menko AHY: Infrastruktur Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi RI

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait infrastruktur kepada 21 anggota APEC.
Seusai Bungkam Sunderland! Mikel Arteta Bicara Realistis soal Peluang Juara Arsenal

Seusai Bungkam Sunderland! Mikel Arteta Bicara Realistis soal Peluang Juara Arsenal

Arsenal semakin kokoh di puncak klasemen sementara Liga Inggris 2025/26 setelah meraih kemenangan meyakinkan 3-0 atas Sunderland dalam laga yang berlangsung di London, Sabtu (7/2/2026).

Trending

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Simak amalan sunnah Rasulullah SAW yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat
Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Timnas Indonesia U-17 menelan kekalahan telak saat menjalani laga uji coba pertama melawan China U-17.
Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Aparat kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap fakta mengejutkan terkait kabar dugaan penyekapan 5 karyawan jasa pengiriman (ekspedisi). 
Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

PSSI didenda Rp235 juta oleh AFC usai Piala Asia Futsal 2026 akibat pelanggaran penonton masuk lapangan. Sanksi muncul di tengah pencapaian bersejarah Indonesia
Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Setelah mencatatkan sejarah dengan menjadi runner-up Piala Asia 2026, Timnas Futsal Indonesia berpotensi alami kenaikan peringkat di ranking dunia FIFA.
Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal final Kejuaraan Beregu Asia 2026, di mana China berpeluang menyapu bersih medali emas dan Indonesia hanya menjadi penonton usai kawinkan perunggu.
Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan Jogja di Liga Eropa Ini Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan Jogja di Liga Eropa Ini Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Robin Mirisola, striker muda berdarah Jogja yang bermain di KRC Genk, masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia. Simak profilnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT