News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seorang Pemuda di Gunungkidul Perkosa Temannya Sendiri di Kamar Mandi

Seorang perempuan berinisial P (24), warga Ponjong, Gunungkidul, Yogyakarta, melaporkan teman laki-lakinya T (22) ke polisi karena diperkosa di kantornya.
Jumat, 18 Februari 2022 - 09:58 WIB
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gunungkidul.
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Gunungkidul, DIY - Seorang perempuan berinisial P (24), warga Kapanewon Ponjong, Gunungkidul, Yogyakarta, melaporkan teman laki-lakinya berinisial T (22) ke Polres Gunungkidul. Korban mengaku diperkosa oleh T (22), di kamar mandi tempat dia bekerja.

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati, menyatakan, dari laporan dan pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada Rabu (16/2/2022) malam kemarin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Antara pelapor dan terlapor sudah saling kenal, terlebih tempat kerja keduanya memang berdekatan," terang Ratri, Kamis (17/2/2022).

Korban melaporkan apa yang menimpanya ini, beberapa jam setelah kejadian. 

Berdasar pengakuan pelapor, lanjut Ratri, kejadian ini berawal saat pelaku berniat meminjam sabun di tempat kerja korban. Karena sudah saling kenal, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar mandi tempat kerja korban.

Setelah masuk ke kamar mandi, pelaku mengatakan pada korban bahwa kran air tidak berfungsi kemudian keluar kamar mandi.

"Korban lalu masuk kamar mandi untuk mengecek kran air. Saat itulah pelaku yang sebelumnya sudah keluar kamar mandi, lalu masuk lagi menyusul korban ke dalam dan memaksa korban untuk berhubungan badan," lanjut Ratri.

Sejauh ini, Ratri mengatakan pihaknya telah memeriksa dua saksi dan pelapor, serta menunggu hasil visum. Setelahnya akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selain melakukan pendalaman kasus, kami juga masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti pendukung," lanjutnya.

Jika laporan ini terbukti, terlapor akan dijerat dengan pasal pemerkosaan 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pemaksaan bersetubuh di luar nikah, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Lucas Didit/Buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT