Berwisata Sambil Bermain Judi, Lima Warga Klaten Jawa Tengah Digerebek Polisi
- Tim tvOne - Lucas Didit
Gunungkidul, DIY - Asyik bermain judi, 5 orang warga Klaten, Jawa Tengah, digerebek polisi di kawasan wisata Pantai Watu Kodok, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Yogyakarta.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat Unit Reskrim Polsek Tanjungsari sedang melakukan patroli rutin.
"Di kawasan pantai Watu Kodok, anggota kami melihat kerumunan orang di sebuah Gazebo, setelah dihampiri ternyata sedang ada perjudian kartu domino menggunakan taruhan uang," terang Kompol Widya, Kamis (17/2/2022).
Saat itu juga, lanjut Widya, lima pelaku judi, masing masing SA(28), T(52), F(42), RI(28) dan TD(53) diamankan. Para pelaku adalah warga Klaten, Jawa Tengah, yang tengah berwisata, dan mengisi waktu di lokasi dengan berjudi.
"Selain mengamankan 5 orang pelaku, petugas juga mengamankan sebuah tikar coklat, satu set kartu domino, dan uang tunai sebanyak Rp1.915.000 sebagai barang bukti," lanjutnya
Selain itu, kasus perjudian juga diungkap polisi di Padukuhan Gunung Krambil, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong. Di tempat ini, 4 orang pelaku judi dadu berhasil diamankan.
Keempat pelaku perjudian tersebut, masing-masing F (43) dan K (53)warga Semanu, S (66) dan SU (65) warga Kapanewon Ponjong.
"Judinya jenis dadu dengan taruhan uang tunai. Selain mengamankan 4 pelaku, Kami juga menyita peralatan judi dadu, dan uang taruhan sebanyak Rp155.000," jelas Widya.
"Para pelaku judi ini kenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.(Lucas Didit/Buz)
Load more