Dalam hal penetapan UMP dan UMP sektoral telah memperhatikan amar putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja atau buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja atau buruh yang dalam ini melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan oleh dewan pengupahan DIY dari unsur akademisi menggunakan data KHL Kabupaten/Kota se-DIY yang disusun oleh dewan pengupahan kabupaten/kota se-DIY.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan ini, akan dilakukan penetapan UMK dan UMK sektoral yang direkomendasikan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota melalui bupati/walikota kepada gubernur DIY yang diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. (scp/buz)
Load more