Detail Foto - Pemda DIY Tetapkan UMP 2025 Jadi Rp 2,2 Juta, Naik 6,5 Persen
Sekda DIY, Beny Suharsono (tengah) menyampaikan penetapan UMP dan UMP sektoral DIY 2025 di Kantor Gubernur DIY, Rabu (11/12/2024).
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
- galeri foto