Polresta Yogyakarta Tangkap 11 Pemuda Terlibat Tawuran, Lima di Antaranya Anak di Bawah Umur
Polresta Yogyakarta berhasil mengamakan komplotan pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Kenari, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Jumat, 29 November 2024 - 16:28 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti di antaranya empat buah celurit, tiga buah sabit panjang, empat unit sepeda motor, satu unit mobil dan pakaian yang dipakai korban dan pelaku.
Dikatakan Probo, mobil yang disita polisi digunakan oleh pelaku untuk menyimpan sajam supaya tidak kelihatan ketika di jalan. Kemudian mendekati lokasi kejadian, sajam mulai dibagi-bagikan. Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus ini karena menurut pengakuan para pelaku, kelompok korban juga membawa sajam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (scp/buz)
Load more