Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Mako Damkar Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemui titik terang.
Terkini, polisi telah mengamankan 10 tersangka yang mana tiga orang inisial NUG (27), DD (31) dan OF (26) berstatus PPPK di Damkar Sleman. Sementara, satu tersangka inisial ALF masih buron.
Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengatakan, pelaku nekat melakukan tindak pidana kriminal itu karena motif sakit hati terhadap T (45), korban sekaligus Danru IV Damkar Godean yang selalu melaporkan tindakan anak buahnya kepada pimpinan.
"Jadi T dianggap sering melaporkan hal-hal yang dilakukan regunya kepada pimpinan terutama hal negatif. Juga misalnya ada suatu hal yang tidak berkenan, Danrunya tidak mau diajak komunikasi atau bersalaman dengan pelaku yang merupakan anak buahnya," katanya saat rilis kasus di Polda DIY, Rabu (16/10/2024).
Tri menuturkan, peristiwa bermula pada Jumat (13/9/2024) pukul 02.30 WIB yang ternyata didalangi oleh OF, petugas Damkar Godean. Dia menyuruh enam tersangka inisial PUR (30), RH (28), BGS (26), DR (26), DND (28) dan ALF sebagai eksekutor untuk masuk ke Mako Damkar Godean.
"Mereka diperintahkan untuk memberi pelajaran pada korban T dengan melakukan kekerasan fisik kepada korban," ucap Tri.
Disampaikannya, tersangka PUR menodong korban pakai pistol air gun, tersangka RH mengancam korban dengan sebilah sajam berupa celurit serta membekap dan menutup mulut korban dengan lakban perekat.
Selanjutnya, korban T dipukuli dan ditendang oleh para tersangka lainnya. Setelah itu, barang-barang korban diambil oleh para pelaku kemudian meninggalkan korban dalam kondisi tanpa pakaian serta mulut tertutup lakban.
Dalam melakukan perbuatan tersebut, keenam tersangka bekerjasama dengan empat tersangka yaitu NUG, DD, HS (28) dan DK (34).
Adapun, 10 tersangka yang telah diamankan beserta barang bukti di antaranya empat unit motor, delapan handphone, sepucuk pistol air gun, sebuah celurit, sepasang kaus tangan warna hitam, dua pasang sebo masing-masing warna hitam dan abu-abu, satu buah tas gendong warna hitam, satu buah dompet kain warna biru dongker,
Kemudian selembar KTP korban, selembar SIM C dan B1, dua buah ATM, dua buah buku tabungan, selembar STNK, uang tunai Rp 74 ribu, satu buat HT, selembar kuitansi pembayaran pemeriksaan korban di RS dan selembar print out tagihan pengobatan pasien di RS.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 365 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan. (scp/buz)
Load more