Yogyakarta, tvOnenews.com - Acara senam, jalan sehat, dan sepeda gembira yang diduga dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-268 Kota Yogyakarta di Alun-alun Selatan pada Minggu (6/10/2024) batal digelar. Hal ini lantaran panitia penyelenggara tidak datang. Kejadian itu pun viral di media sosial.
Dalam postingan yang diunggah ulang oleh akun Instagram @merapi_uncover, dugaan penipuan berkedok senam, jalan sehat, dan sepeda gembira yang digelar oleh PT HGN dengan mengatasnamakan HUT ke-268 Kota Yogyakarta dilakukan.
"Acara seharusnya mulai jam 06.00 WIB, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Admin dihubungi tidak merespon," tulis akun tersebut.
Hingga pukul 13.00 WIB, postingan tersebut telah mendapatkan 2.995 like, 166 komentar, dan telah dibagikan sebanyak 83 kali.
Netizen yang diduga menjadi korban turut mengomentari postingan tersebut.
"Aq wis tuku tiket 4...tekan lokasi radane gonduk," tulis akun @luna_anaa24.
"Ikut kecewa...seng sabar kabeh ono balesane mbak," tulis akun @agent_jual_barang
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo pun membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, acara senam, jalan sehat, dan sepeda gembira dalam rangkat HUT Kota Yogya di Alun-alun Selatan pada Minggu 6 Oktober 2024 pukul 07.00 WIB gagal dilaksanakan karena panitia tidak ada yang datang di lokasi," kata Jarwo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, acara tersebut diselenggarakan oleh WAH warga Kebangarum, Donokerto, Turi, Kabuaten Sleman yang diketahui berprofesi sebagai PNS. Dalam acara ini, panitia mematok harga tiket Rp10.000 - 25.000 per orang dan menjanjikan undian berhadiah.
Disampaikan Jarwo, sejak pagi hari di Alun-alun Selatan terlihat sudah berdiri panggung utama serta stand sponsor, namun tidak ada isinya.
Atas kejadian ini, anggota Polsek Kraton melaksanakan pengamanan di lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan
"Polisi telah melakukan langkah penyelidikan untuk dapat mengetahui siapa yang akan bertanggung jawab atas kejadian tersbut. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, polisi akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Jarwo. (scp/ard)
Load more