Meski saat itu belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Sleman, namun patut diduga tindakan ASN tersebut telah menyalahi ketentuan terkait netralitas ASN.
"Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwascam Sleman pun memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," kata Hery.
Lebih lanjut, netralitas ASN merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN, terlebih di masa-masa Pemilu atau Pilkada.
Oleh sebab itu, dia pun mengimbau kepada seluruh jajaran ASN di Kabupaten Sleman hingga tingkat Kapanewon dan Desa untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkada.
"Begitu juga kalau ada program, kebijakan yang menggunakan anggaran pemerintah sebaiknya tidak mengundang atau melibatkan paslon karena nanti bisa diduga tidak netral," ujarnya. (scp/buz)
Load more