Gunungkidul, DIY - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kapanewon Semin, Gunungkidul, Yogyakarta. Mirisnya, pelaku adalah ayah kandung korban sendiri.
"Korban (14) adalah anak kandung pelaku yang masih duduk di bangku SMP. Sementara perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan dua kali, dalam kondisi terpengaruh minuman keras," kata Ratri, Rabu (19/1/2022).
Polisi yang mendapatkan laporan dari ibu kandung korban kemudian melakukan penyelidikan. Selain memeriksa saksi korban, petugas juga memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk mengumpulkan bukti-bukti.
"Pelaku kami tangkap beberapa waktu lalu tanpa perlawanan. Dan saat ini kasus sudah sampai tahap P-19" terang Ratri.
Saat diperiksa, lanjut Ratri, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun berdasar pengakuan korban dan saksi-saksi, perbuatan pelaku sudah kuat sehingga proses hukum terus berlanjut.
"Bahkan dalam pemeriksaan, kami sempat mendatangkan ahli dan menggunakan alat Poligraf (uji kebohongan) hingga pada akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," lanjutnya.
Load more