Polisi Bekuk Dua Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Yogyakarta
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
"Jadi yang berhasil diungkap saat ini, TKP Umbulharjo dari 4 pelaku yang diamankan 1 orang dan 3 dalam pengejaran. TKP Pakualam dari 6 orang yang diamankan 5 orang dan 1 tahap pengejaran," ungkap Aditya.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka juga melakukan aksi serupa di Ngaglik, Sleman dan Banguntapan, Bantul yang masih dalam tahap penyelidikan polisi.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti di lokasi pertama berupa 3 unit sepeda motor, 2 buah linggis warna biru, 2 buah kunci L, 2 obeng dan pakaian. Sementara di lokasi kedua berupa brankas, 2 buah kamera CCTV, 2 buah gembok dan hasil kejahatan senilai Rp 4,5 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (scp/buz)
Load more