Sleman, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menemukan adanya potensi pelanggaran yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilukada 2024.
Hal ini berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan jajaran Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dan Panwaslu Kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, salah satu potensi pelanggaran tersebut adalah masih ditemukan pemilih yang belum dicoklit oleh Pantarlih.
“Ini merupakan salah satu hasil pengawasan yang didapat oleh jajaran pengawas saat melakukan pengawasan proses coklit data pemilih kemarin,” kata Arjuna dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (26/07/2024).
Dijelaskan Arjuna, beberapa potensi pelanggaran lain yang dilakukan Pantarlih adalah rumah yang belum ditempeli stiker. Ada pula sejumlah pemilih beralamat di RT 0 dan RW 0 yang belum berhasil ditemui dan diketahui keberadaannya, serta pemilih satu Kartu Keluarga (KK) yang berbeda TPS.
Terkait hal itu, Arjuna menyebut jajaran pengawas telah memberikan saran perbaikan, baik kepada Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat dan telah ditindaklanjuti.
Arjuna melanjutkan, khusus pemilih yang belum dicoklit sedikitnya ditemukan di enam kalurahan di Kapanewon Prambanan. Terdapat sekitar 40 pemilih baru yang belum dicoklit dan belum masuk daftar pemilih yang telah disusun KPU beberapa waktu lalu.
Load more