Di sisi lain, menambah manfaat layanan JHT berupa perumahan, pendidikan dan pangan. Kemudian, kepesertaan wajib JHT dan pensiun untuk pekerja formal dan informal. Serta adanya Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk program jaminan ketenagakerjaan.
"Penambahan program Universal Basic Income atau Jaminan Pendapatan Semesta, yaitu bantuan tunai kepada seluruh warga negara pada usia 19-56 tahun," imbuh Irsyad.
MPBI DIY menegaskan bahwa tidak jaminan sosial yang kuat selama masih ada UU Cipta Kerja.
"Oleh karena itu, undang-undang tersebut harus dicabut," tegasnya.
Diberitakan pada Rabu (17/7/2024), ratusan pedagang TM 2 yang tergabung dalam Paguyuban Tri Darma menandatangi petisi rakyat untuk kesejahteraan PKL.
Penandatangani ini rentetan dari tidak dilibatkannya mereka dalam relokasi jilid satu dan dua hingga puncaknya terjadi kericuhan antara pedagang dan petugas Jogoboro di Halaman TM 2 pada Sabtu (13/7/2024) lalu. (scp/buz)
Load more