Kuras Saldo Rekening Lebih dari Rp 400 Juta, Dua Pelaku Gendam Diringkus Polresta Yogyakarta
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan diketahui keberadaannya. Akhirnya pada Sabtu (13/7/2024), mereka ditangkap di sebuah hotel di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Polisi juga menyita barang bukti di antaranya dua buah kartu ATM sarana, dua buah kartu ATM para pelaku, sebuah ATM korban, empat buah handphone, satu unit mobil warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 14 juta.
Hingga saat ini, polisi terus mendalami aliran uang yang berhasil dikuras pelaku yang sekarang ini hanya tersisa Rp 14 juta.
"Masih kita didalami aliran uang-uang tersebut. Apakah untuk biaya hidup atau lainnya masih didalami," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (scp/buz)
Load more