GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Penangkapan Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo (pakai kacamata), terpidana kasus penipuan sertifikat tanah sejak 2019 lalu oleh tim Kejati DIY, Sabtu (13/7/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Buron Sejak 2019, Kejati DIY Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Sertifikat Tanah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akhirnya berhasil menangkap Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo (59), terpidana kasus penipuan sertifikat tanah sejak 2019 lalu.

Senin, 15 Juli 2024 - 15:53 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya berhasil menangkap Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo (59), terpidana kasus penipuan sertifikat tanah sejak 2019 lalu.

Warga Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul itu dibekuk tim tangkap buron (Tabur) di Wisma Tamu UKSW, Jalan Laksda Adisucipto Salatiga pada Sabtu (13/7/2024) lalu.

"Pada Sabtu kemarin, dipimpin oleh Kasi E bidang intelijen Kejati DIY menangkap terpidana Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo saat sedang memberikan ceramah pada acara donasi kacamata gratis di Kota Salatiga," kata Herwatan, Kasi Penerangan Hukum, Senin (15/7/2024).

Dia menuturkan, kasus ini bermula ketika terdakwa I, Mohammad Jai bin H.Kastindan dan terdakwa II, Noor Anwan bin Sudiarso Pertomo didakwa melanggar kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa I dan terdakwa II dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dituntut pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan dengan putusan nomor 534/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 28 Februari 2019 dengan amar putusannya antara lain menyatakan terdakwa I, Mohammad Jai bin H.Kastindan dan terdakwa II, Noor Anwan bin Sudiarso Pertomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan bersama-sama dan menjatuhkan pidana masing-masing selama 2 tahun.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan banding. Selanjutnya, majelis hakim pengadilan tinggi (PT) Yogyakarta dengan putusan nomor 32/PID/2019/PT.YYK tanggal 2 Mei 2019 dengan amar putusan antara lain menguatkan putusan PN Sleman No 534/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 28 Februari 2019 yang dimintakan banding.

Halaman Selanjutnya :
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ekonom: Danantara Tingkatkan Daya Saing BUMN di Sektor Energi

Ekonom: Danantara Tingkatkan Daya Saing BUMN di Sektor Energi

Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak sebut kehadiran BPI Danantara bisa perkuat daya saing BUMN di sektor energi.
Google dan Meta Hadapi Sanksi di Tiga Negara, Total Denda Mencapai Rp134,4 Triliun

Google dan Meta Hadapi Sanksi di Tiga Negara, Total Denda Mencapai Rp134,4 Triliun

Google dan Meta menghadapi sanksi di tiga negara besar yang ada di dunia dengan denda yang mencapai Rp134,4 triliun jika ditotal keseluruhannya.
BNI Pastikan Dana Nasabah Tidak Digunakan untuk Pendanaan Danantara

BNI Pastikan Dana Nasabah Tidak Digunakan untuk Pendanaan Danantara

BNI memastikan bahwa dana simpanan milik nasabah di berbagai bank BUMN tidak akan digunakan untuk pendanaan Danantara dan berasal dari dividen perusahaan.
Pemerintah Sosialisasikan Pengaturan Devisa Hasil Ekspor Terbaru, Tekankan Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan

Pemerintah Sosialisasikan Pengaturan Devisa Hasil Ekspor Terbaru, Tekankan Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan

Pemerintah perbaharui regulasi terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) lewat Nomor 8 Tahun 2025, penyempurnaan dari PP Nomor 36 Tahun 2023. 
Waspada! Gunakan Kosmetik Tanpa Izin Edar, BBPOM Bocorkan Efek Mengerikan Bagi Konsumen

Waspada! Gunakan Kosmetik Tanpa Izin Edar, BBPOM Bocorkan Efek Mengerikan Bagi Konsumen

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta baru-baru ini bocorkan efek mengerikan dari pemakaian kosmetik tanpa izin edar. 
Congkaknya Pevoli Asal Chili Sampai Berani Remehkan Kemampuan Megawati Hangestri: Banyak Pevoli Terbaik dari Belahan Dunia, Saya Tidak Pernah Mendengar Nama...

Congkaknya Pevoli Asal Chili Sampai Berani Remehkan Kemampuan Megawati Hangestri: Banyak Pevoli Terbaik dari Belahan Dunia, Saya Tidak Pernah Mendengar Nama...

Paula Salina, pevoli voli terbaik dunia tahun 2024 versi Volleybox mengaku tidak mengenal sosok Megawati Hangestri. Bahkan menurutnya masih banyak pevoli dunia
Trending
Imbas BPI Danantara, Mencuat Seruan Tarik Dana dari Bank BUMN, Bos BNI Angkat Bicara

Imbas BPI Danantara, Mencuat Seruan Tarik Dana dari Bank BUMN, Bos BNI Angkat Bicara

Imbas dibentuknya BPI Danantara, mencuat soal seruan tarik dana dari bank-bank BUMN yang ramai di media sosial.
Red Sparks Dapat Pukulan Telak? Duet Maut Megawati Hangestri Harus Keluar Karena Cedera, Pelatih Ko Hee-jin Sampai Bilang: Cedera Bukilic Menjadi Kendala Besar...

Red Sparks Dapat Pukulan Telak? Duet Maut Megawati Hangestri Harus Keluar Karena Cedera, Pelatih Ko Hee-jin Sampai Bilang: Cedera Bukilic Menjadi Kendala Besar...

Red Sparks mendapat pukulan telak menjelang fase playoff Liga Voli Korea Putri 2024/2025 karena Vanja Bukilic cedera ligamen pergelangan kaki kiri. Ko Hee-jin
3 Shio yang Diprediksi akan Dikejar-Kejar Kesialan pada Tanggal 25 Februari 2025, Begini Cara Anda Menghindarinya

3 Shio yang Diprediksi akan Dikejar-Kejar Kesialan pada Tanggal 25 Februari 2025, Begini Cara Anda Menghindarinya

Berikut adalah tiga shio yang harus lebih berhati-hati karena diprediksi akan dikejar-kejar oleh kesialan dan cara untuk menghindarinya. Apakah itu shio Anda?
3 Shio yang Diprediksi akan Banjir Rezeki dari Arah Tak Terduga pada 25 Februari 2025, Kejar dan Manfaatkan Peluang yang Datang

3 Shio yang Diprediksi akan Banjir Rezeki dari Arah Tak Terduga pada 25 Februari 2025, Kejar dan Manfaatkan Peluang yang Datang

Tanggal 25 Februari 2025 diprediksi penuh keberuntungan bagi beberapa shio. Berikut tiga shio yang diprediksi akan banjir rezeki dari arah yang tak terduga.
FIFA Larang Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy Bela Timnas Indonesia Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Jika…

FIFA Larang Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy Bela Timnas Indonesia Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Jika…

FIFA melarang tiga pemain naturalisasi baru Timnas Indonesia tampil melawan Australia, jika syarat ini tidak terpenuhi.
Jadwal Liga Voli Korea Pekan Ini: Megawati Hangestri Harus Siap Capek Kerja Rodi, Ada Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea Pekan Ini: Megawati Hangestri Harus Siap Capek Kerja Rodi, Ada Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025 pekan ini, Megawati Hangestri harus siap capek kerja rodi karena salah satunya ada big match antara Red Sparks Vs Pink Spiders.
Ramalan Denny Darko Satu Per Satu Mulai Terbukti? Ruben Onsu Setelah Cerai dengan Sarwendah Nasibnya Perlahan-lahan Justru akan...

Ramalan Denny Darko Satu Per Satu Mulai Terbukti? Ruben Onsu Setelah Cerai dengan Sarwendah Nasibnya Perlahan-lahan Justru akan...

Ramalan tarot Denny Darko kembali mencuri perhatian setelah satu per satu prediksinya terkait kehidupan Ruben Onsu mulai menjadi kenyataan. Tentang apa saja?
Selengkapnya
Viral