GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Penangkapan Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo (pakai kacamata), terpidana kasus penipuan sertifikat tanah sejak 2019 lalu oleh tim Kejati DIY, Sabtu (13/7/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Buron Sejak 2019, Kejati DIY Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Sertifikat Tanah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akhirnya berhasil menangkap Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo (59), terpidana kasus penipuan sertifikat tanah sejak 2019 lalu.
Senin, 15 Juli 2024 - 15:53 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya berhasil menangkap Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo (59), terpidana kasus penipuan sertifikat tanah sejak 2019 lalu.

Warga Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul itu dibekuk tim tangkap buron (Tabur) di Wisma Tamu UKSW, Jalan Laksda Adisucipto Salatiga pada Sabtu (13/7/2024) lalu.

"Pada Sabtu kemarin, dipimpin oleh Kasi E bidang intelijen Kejati DIY menangkap terpidana Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo saat sedang memberikan ceramah pada acara donasi kacamata gratis di Kota Salatiga," kata Herwatan, Kasi Penerangan Hukum, Senin (15/7/2024).

Dia menuturkan, kasus ini bermula ketika terdakwa I, Mohammad Jai bin H.Kastindan dan terdakwa II, Noor Anwan bin Sudiarso Pertomo didakwa melanggar kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa I dan terdakwa II dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dituntut pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan dengan putusan nomor 534/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 28 Februari 2019 dengan amar putusannya antara lain menyatakan terdakwa I, Mohammad Jai bin H.Kastindan dan terdakwa II, Noor Anwan bin Sudiarso Pertomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan bersama-sama dan menjatuhkan pidana masing-masing selama 2 tahun.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan banding. Selanjutnya, majelis hakim pengadilan tinggi (PT) Yogyakarta dengan putusan nomor 32/PID/2019/PT.YYK tanggal 2 Mei 2019 dengan amar putusan antara lain menguatkan putusan PN Sleman No 534/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 28 Februari 2019 yang dimintakan banding.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 5 Juni 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 5 Juni 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (5/6/2025).
Pria di Ciputat Diringkus Polisi, Diduga Debt Collector yang Cegat Paksa Warga

Pria di Ciputat Diringkus Polisi, Diduga Debt Collector yang Cegat Paksa Warga

Seorang pria berinisial BMH diringkus polisi lantaran aksinya yang diduga melakukan tindak pidana percobaan perampasan di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (4/6/2025).
Omongan Menohok AHY Bakal Terbukti? Katanya Timnas Indonesia Kangkangi China Karena Hal Ini, Tak Disangka Skuad Patrick Kluivert...

Omongan Menohok AHY Bakal Terbukti? Katanya Timnas Indonesia Kangkangi China Karena Hal Ini, Tak Disangka Skuad Patrick Kluivert...

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) prediksi pertandingan Timnas Indonesia lawan China dalam laga putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026.
Ratusan Lapak PKL di Pasar Sentiong Tangerang Dibongkar Paksa

Ratusan Lapak PKL di Pasar Sentiong Tangerang Dibongkar Paksa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, membongkar sebanyak 120 lapak liar pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Baru di Pasar Sentiong, Balaraja pada Rabu (04/06/2025).
Petugas Periksa Kesehatan 4.606 Ekor Hewan Kurban di Lebak

Petugas Periksa Kesehatan 4.606 Ekor Hewan Kurban di Lebak

Petugas memeriksa kesehatan 4.606 ekor hewan kurban yang tersebar di 111 lapak di Kabupaten Lebak, Banten dan tidak ditemukan penyakit yang membahayakan bagi manusia.
Sah! Jelang Laga Hidup-Mati Lawan China, Presiden Prabowo Resmi Jadi Dewan Kehormatan PSSI

Sah! Jelang Laga Hidup-Mati Lawan China, Presiden Prabowo Resmi Jadi Dewan Kehormatan PSSI

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi diangkat sebagai Dewan Kehormatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Trending

Sah! Jelang Laga Hidup-Mati Lawan China, Presiden Prabowo Resmi Jadi Dewan Kehormatan PSSI

Sah! Jelang Laga Hidup-Mati Lawan China, Presiden Prabowo Resmi Jadi Dewan Kehormatan PSSI

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi diangkat sebagai Dewan Kehormatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Petugas Periksa Kesehatan 4.606 Ekor Hewan Kurban di Lebak

Petugas Periksa Kesehatan 4.606 Ekor Hewan Kurban di Lebak

Petugas memeriksa kesehatan 4.606 ekor hewan kurban yang tersebar di 111 lapak di Kabupaten Lebak, Banten dan tidak ditemukan penyakit yang membahayakan bagi manusia.
Ayah Bejat! Gagahi Anak Kandung dan Ancam Bunuh Sang Anak Demi Puasi Nafsu Binatang

Ayah Bejat! Gagahi Anak Kandung dan Ancam Bunuh Sang Anak Demi Puasi Nafsu Binatang

Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus RP (39) warga Kecamatan Cibeber pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP hingga belasan kali dibawa ancaman akan dibunuh jika tidak melayani nafsu bejatnya, Rabu (05/06/2024).
Polisi Selidiki Temuan Bangkai Macan Tutul di Garut

Polisi Selidiki Temuan Bangkai Macan Tutul di Garut

Kepolisian Resor Garut menyelidiki temuan adanya bangkai macan tutul jawa (Panthera pardus melas) yang ditemukan dalam kondisi tidak utuh di kawasan kaki Gunung Lancang, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ratusan Lapak PKL di Pasar Sentiong Tangerang Dibongkar Paksa

Ratusan Lapak PKL di Pasar Sentiong Tangerang Dibongkar Paksa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, membongkar sebanyak 120 lapak liar pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Baru di Pasar Sentiong, Balaraja pada Rabu (04/06/2025).
Tak Ingin Ulangi Kesalahan Sebelumnya Lawan China, Patrick Kluivert Usung Balas Dendam Timnas Indonesia saat Ditangani Shin Tae-yong

Tak Ingin Ulangi Kesalahan Sebelumnya Lawan China, Patrick Kluivert Usung Balas Dendam Timnas Indonesia saat Ditangani Shin Tae-yong

Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, menegaskan skuad Garuda tidak akan meremehkan kekuatan China menjelang laga krusial Grup C Kualifikasi Piala Dunia
AHY Tanggapi Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Begini Katanya

AHY Tanggapi Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Begini Katanya

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara terkait surat usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT