GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Penangkapan Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo (pakai kacamata), terpidana kasus penipuan sertifikat tanah sejak 2019 lalu oleh tim Kejati DIY, Sabtu (13/7/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Buron Sejak 2019, Kejati DIY Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Sertifikat Tanah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akhirnya berhasil menangkap Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo (59), terpidana kasus penipuan sertifikat tanah sejak 2019 lalu.

Senin, 15 Juli 2024 - 15:53 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya berhasil menangkap Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo (59), terpidana kasus penipuan sertifikat tanah sejak 2019 lalu.

Warga Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul itu dibekuk tim tangkap buron (Tabur) di Wisma Tamu UKSW, Jalan Laksda Adisucipto Salatiga pada Sabtu (13/7/2024) lalu.

"Pada Sabtu kemarin, dipimpin oleh Kasi E bidang intelijen Kejati DIY menangkap terpidana Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo saat sedang memberikan ceramah pada acara donasi kacamata gratis di Kota Salatiga," kata Herwatan, Kasi Penerangan Hukum, Senin (15/7/2024).

Dia menuturkan, kasus ini bermula ketika terdakwa I, Mohammad Jai bin H.Kastindan dan terdakwa II, Noor Anwan bin Sudiarso Pertomo didakwa melanggar kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa I dan terdakwa II dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dituntut pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan dengan putusan nomor 534/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 28 Februari 2019 dengan amar putusannya antara lain menyatakan terdakwa I, Mohammad Jai bin H.Kastindan dan terdakwa II, Noor Anwan bin Sudiarso Pertomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan bersama-sama dan menjatuhkan pidana masing-masing selama 2 tahun.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan banding. Selanjutnya, majelis hakim pengadilan tinggi (PT) Yogyakarta dengan putusan nomor 32/PID/2019/PT.YYK tanggal 2 Mei 2019 dengan amar putusan antara lain menguatkan putusan PN Sleman No 534/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 28 Februari 2019 yang dimintakan banding.

Halaman Selanjutnya :
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Timnas Indonesia menempati posisi ketiga klasemen sementara Piala Asia U-20 setelah takluk dari Uzbekistan dengan skor 1-3 di Stadion Shenzen Youth Football
Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Vadel Badjideh pun berujung ditangkap oleh Kepolisian. Hingga kini kasus terus berlanjut. Diketahui, tindakan Vadel Badjideh terhadap korban LM, disampaikan ...
Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Ihwal kasus pagar laut, pandangan publik tersita kepada Kades Kohod, Arsin bin Arsip. Pasalnya, ia diduga terlibat dengan kasus penerbitan SHGB & SHM pagar laut
Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia dalam hal kekuatan menjadi peluang bagi Timnas Indonesia membuat kejutan dan meraih keuntungan pada babak kualifikasi ketiga Piala Dunia
Bawaslu Belu Diminta Harus Bersikap Netral

Bawaslu Belu Diminta Harus Bersikap Netral

Mahkamah Konsititusi kembali menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselihan Pilkada Kabupaten Belu.
Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Kisah Lolly kembali menggemparkan, usai Vadel ditetapkan tersangka dan jadi tahanan Polres Metro Jaksel. Pasalnya, baru-baru ini, Lolly bocorkan tingkah Vadel
Trending
Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Kisah Lolly kembali menggemparkan, usai Vadel ditetapkan tersangka dan jadi tahanan Polres Metro Jaksel. Pasalnya, baru-baru ini, Lolly bocorkan tingkah Vadel
Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia dalam hal kekuatan menjadi peluang bagi Timnas Indonesia membuat kejutan dan meraih keuntungan pada babak kualifikasi ketiga Piala Dunia
Doa Nabi Zakaria yang Terkenal

Doa Nabi Zakaria yang Terkenal

Nabi Zakaria adalah salah satu nabi yang dikisahkan dalam Al-Qur'an, dikenal atas kisah kesabarannya dalam memohon keturunan kepada Allah SWT.
Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Ihwal kasus pagar laut, pandangan publik tersita kepada Kades Kohod, Arsin bin Arsip. Pasalnya, ia diduga terlibat dengan kasus penerbitan SHGB & SHM pagar laut
Bawaslu Belu Diminta Harus Bersikap Netral

Bawaslu Belu Diminta Harus Bersikap Netral

Mahkamah Konsititusi kembali menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselihan Pilkada Kabupaten Belu.
Ramalan Jeng Nimas Bakal Terbukti? Setelah Cerai dengan Sarwendah, Ruben Onsu Perlahan-lahan akan...

Ramalan Jeng Nimas Bakal Terbukti? Setelah Cerai dengan Sarwendah, Ruben Onsu Perlahan-lahan akan...

Ahli tarot Jeng Nimas jauh-jauh hari menerawang nasib Ruben Onsu usai bercerai dari Sarwendah, katanya Bensu akan...
Ramalan Mbak You soal Sarwendah dan Betrand Peto Perlahan Terbukti? Sejak Awal Sudah Bilang kalau Onyo Nantinya...

Ramalan Mbak You soal Sarwendah dan Betrand Peto Perlahan Terbukti? Sejak Awal Sudah Bilang kalau Onyo Nantinya...

Ramalan Mbak You soal hubungan Sarwendah dan Betrand Peto kembali jadi sorotan. Benarkah sejak awal sudah diprediksi bahwa Onyo akan menghadapi masalah ini?
Selengkapnya
Viral