Atas perbuatannya, pelaku DYC melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, proses hukum terhadap DYC tengah dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kulon Progo.
Terpisah, Kepala Urusan Umum dan Perencanaan Kalurahan Hargomulyo, Amin Nugroho sangat prihatin dengan persoalan yang menimpa pimpinannya tersebut.
"Sangat prihatin dengan apa yang menimpa pak lurah kami saat ini. Tetapi, kami memohon kepada segenap jajaran hukum istilahnya kalau prosesnya harus seperti ini dijalani ya harus kita jalani seproper mungkin," ucap Amin.
Ia juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Apapun keputusannya pasca penetapan nantinya, pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hal ini. (scp/buz)
Load more