Puluhan Warga Nahdlatul Ulama Alumni UGM Tolak Kebijakan Tambang untuk Ormas Keagamaan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Serta meminta PBNU untuk menata organisasi secara lebih baik dan profesional dengan mendayagunakan potensi yang ada demi kemandirian ekonomi tanpa harus masuk dalam bisnis kotor tambang yang akan menjadi warisan kesehatan histori
Di samping itu, mendesak pemerintah untuk konsisten dengan transisi energi Net Zero Energy 2060 yang di antaranya meninggalkan batu bara baik sebagai komoditas ekspor maupun sumber energi primer. Serta menciptakan enabling environment bagi tumbuhnya energi terbarukan melalui regulasi.
Selanjutnya, mendesak pemerintah untuk mengawal kebijakan, mengawasi dan melakukan penegakan hukum lingkungan atas terjadinya kehancuran tatanan sosial dan ekologi seperti perampasan lahan, penggusuran, deforestasi, eksploitasi, korupsi dan polusi dampak aktivitas pertambangan batu bara.
"Kami menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk berkonsolidasi dan terus berupaya membatalkan peraturan yang rawan menyebabkan kebangkrutan sosial dan ekologi," ucap Heru.
Apalagi NU telah mengeluarkan beberapa keputusan terkait tambang dan energi. Muktamar NU ke-33 di Jombang pada 2015 menyerukan moratorium semua izin tambang.
Bahtsul Masail yang diselenggarakan LAKPESDAM-PBNU dan LBM-PBNU pada 2017 menghasilkan dorongan bagi pemerintah untuk memprioritaskan energi terbarukan yang ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan energi fosil untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Muktamar NU ke-34 di Lampung pada 2021 merekomendasikan bahwa pemerintah perlu menghentikan pembangunan PLTU batu bara baru mulai 2022 dan penghentian produksi mulai 2022 serta early retirement atau phase out PLTU Batu Bara pada 2040 mempercepat transisi energi yang berkeadilan, demokratis, bersih dan murah.
Putusan, seruan dan rekomendasi NU ini seharusnya menjadi pedoman bagi pengurus PBNU sekarang dan ke depan dalam menjalankan roda organisasi. (scp/buz)
Load more