Sleman, tvOnenews.com - Kasus dugaan malpraktik suntik filler payudara berujung maut di salon kecantikan wilayah Babarsari, Depok, Kabupaten Sleman telah menyita perhatian publik belakangan terakhir ini.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka inisial SMT (40), pria asal Gondokusuman, Kota Yogyakarta selaku pemilik salon. Serta perempuan inisial IK (36), warga Wonosari, Kabupaten Gunungkidul selaku karyawan. Saat ini, keduanya telah dilakukan penahanan.
Ditemui tvOnenews.com di Polsek Depok Barat, Tersangka SMT mengatakan, salonnya melayani perawatan filler payudara baru setahun ini.
Selama kurung waktu itu, ternyata salonnya telah beberapa kali menerima permintaan dari pelanggan untuk perawatan payudara meski belum ada izin praktik.
"(Perawatan filler payudara) baru setahun ini. Sudah ada lima customer yang minta seperti itu. Yang keempat (customer) tidak ada masalah, baru kali ini," katanya, Rabu (29/5/2024).
Pria usia 40 tahun itu mematok harga bagi pelanggannya yang ingin perawatan filler untuk menambah volume payudara berkisar Rp 2-2,5 Juta per 100 CC.
Adapun saat kejadian nahas itu terjadi, penyuntikkan filler ke payudara korban dilakukan oleh karyawannya IK yang berlatar belakang perawat.
Load more