GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polres Kulon Progo saat gelar konfrensi pers ungkap kasus TPPO.
Sumber :
  • ANTARA

Polres Kulon Progo Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Bandara YIA

Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menggunakan modus jalan-jalan ke luar negeri di Serbia.
Selasa, 14 Mei 2024 - 17:15 WIB

Kulon Progo, tvOnenews.com - Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menggunakan modus jalan-jalan ke luar negeri di Serbia.

Kasus TPPO ini terjadi pada Jumat (26/4/2024) lalu sekitar 17.20 WIB di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dengan lima orang korban yang berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah.

"Kami berhasil menangkap tersangka atas nama ML, 41 tahun, warga Wonosobo dan mengamankan korban yang berjumlah lima orang yang juga berasal dari Wonosobo," kata Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo, Selasa (14/5/2024).

Dian Purnomo mengatakan, barang bukti yang diamankan, yakni enam buku paspor, enam lembar boarding, dan tiket Air Asia dari Yogyakarta menuju Kuala Lumpur.

Sebelumnya pada Jumat (26/4/2024) lalu di Bandara Internasional Yogyakarta didapati informasi adanya pekerja migran yang akan berangkat dari Yogyakarta menuju Kuala Lumpur (Malaysia) dengan tujuan Serbia.

Lima orang korban diperiksa petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (BP3MI) dan Imigrasi didapati calon pekerja migran tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Setelah itu, korban dilakukan pemeriksaan Satreskrim Polres Kulon Progo.

"Hasil pemeriksaan secara intens yang telah kami lakukan kepada korban dan pelaku, kami telah menemukan alat bukti dan melaksanakan gelar perkara, dan penetapan tersangka kepada ML," kata AKP Dian Purnomo.

Dian mengatakan pelaku ML dikenai Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda sebanyak Rp600 juta.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jangan mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi atau legal saat akan bekerja ke luar negeri," katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta Tonny Chriswanto mengatakan, bahwa dalam penempatan pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri dipastikan berproses ke BP3MI.

"Dapat dipastikan setiap orang yang akan bekerja ke luar negeri apabila tidak melalui proses di BP3MI, kami pastikan yang bersangkutan bekerja nonprosedural atau ilegal," kata Tonny Chriswanto.

Tonny menjelaskan BP3MI tidak dalam rangka mempersulit warga yang akan bekerja ke luar negeri.

"Kami hanya memastikan warga yang akan bekerja ke luar negeri terlindungi secara hukum, prosedur dan memiliki kompetensi pekerjaan yang dilamar," katanya. (ant/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tim Asuhan Patrick Kluivert Dibantai Jepang 0-6, Shin Tae-yong Blak-blakan Kalau Timnas Indonesia Seharusnya...

Tim Asuhan Patrick Kluivert Dibantai Jepang 0-6, Shin Tae-yong Blak-blakan Kalau Timnas Indonesia Seharusnya...

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, blak-blakan beri tanggapan usai tim asuhan Patrick Kluivert dibantai 0-6 oleh Jepang, dia bilang...
Benarkan 'Uang Berbicara' soal Keputusan Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia? Media Asing Sebut AFC...

Benarkan 'Uang Berbicara' soal Keputusan Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia? Media Asing Sebut AFC...

Keputusan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menunjuk Qatar dan Arab Saudi sebagai tuan rumah putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia dikritik.
PBNU Dituding Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang Raja Ampat, Gus Gudfan: Sangat Keji!

PBNU Dituding Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang Raja Ampat, Gus Gudfan: Sangat Keji!

Baru-baru ini mencuat tudingan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terima aliran dana dari perusahaan tambang Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel. 
Diisukan Ada Migas di Empat Pulau yang Diperebutkan Aceh-Sumut, Kepala BPMA Bocorkan Data Ini

Diisukan Ada Migas di Empat Pulau yang Diperebutkan Aceh-Sumut, Kepala BPMA Bocorkan Data Ini

Mencuat isu empat pulau yang diperebutkan Aceh-Sumut dikabarkan memiliki kandungan minyak dan gas (Migas) yang ekonomis. Namun, hal tersebut langsung dijawab
Bos Antam Blak-blakan soal PT Gag Nikel di Raja Ampat: Kami Tidak Mau Gegabah

Bos Antam Blak-blakan soal PT Gag Nikel di Raja Ampat: Kami Tidak Mau Gegabah

Baru-baru ini Bos PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam blak-blakan soal tambang nikel di Raja Ampat. Kata Bos Antam atau Direktur Utama Antam Achmad Ardianto
Jangan Kaget Kalau Besok Apes Total! 15 Juni 2025 Bawa Sial Besar Buat 3 Shio Ini, Salah Langkah Bisa Rugi Besar

Jangan Kaget Kalau Besok Apes Total! 15 Juni 2025 Bawa Sial Besar Buat 3 Shio Ini, Salah Langkah Bisa Rugi Besar

Ramalan shio Minggu, 15 Juni 2025 peringatkan 3 shio yang terancam sial besar dan rugi finansial jika salah ambil keputusan. Cek nasib lengkap 12 shio hari ini!

Trending

Kritik Roy Suryo Dipatahkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit: Bisa Dipertanggungjawabkan

Kritik Roy Suryo Dipatahkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit: Bisa Dipertanggungjawabkan

Kritik Roy Suryo yang meragukan hasil uji laboratorium forensik Polri terhadap ijazah Jokowi. Kini dipatahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ada Kabar Buruk, Semua Warga Indonesia Diminta Harus Waspada dengan Fenomena Mengerikan Ini pada Sabtu 14 Juni 2025

Ada Kabar Buruk, Semua Warga Indonesia Diminta Harus Waspada dengan Fenomena Mengerikan Ini pada Sabtu 14 Juni 2025

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memberikan kabar buruk di Indonesia yang akan terjadi pada Sabtu (14/6/2025). Simak informasi selengkapya.
Ihwal Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, USK Siap Dilibatkan dalam Penyelesaian

Ihwal Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, USK Siap Dilibatkan dalam Penyelesaian

Ihwal polemik 4 pulau antara Aceh-Sumut telah menyita perhatian publik hingga USK. Bahkan, USK menyatakan siap berkontribusi secara aktif untuk terlibat
Jelang Liga 1 Indonesia 2025/26 Bergulir, Persik Kediri Malah Lepas Banuak Pemain

Jelang Liga 1 Indonesia 2025/26 Bergulir, Persik Kediri Malah Lepas Banuak Pemain

Menjelang perputaran kompetisi Liga 1 musim 2025/2026, manajemen Persik Kediri, Jawa Timur, memutuskan untuk melepas sejumlah pemain.
Jangan Kaget Kalau Besok Apes Total! 15 Juni 2025 Bawa Sial Besar Buat 3 Shio Ini, Salah Langkah Bisa Rugi Besar

Jangan Kaget Kalau Besok Apes Total! 15 Juni 2025 Bawa Sial Besar Buat 3 Shio Ini, Salah Langkah Bisa Rugi Besar

Ramalan shio Minggu, 15 Juni 2025 peringatkan 3 shio yang terancam sial besar dan rugi finansial jika salah ambil keputusan. Cek nasib lengkap 12 shio hari ini!
Terpopuler Timnas Indonesia: Negara Timur Tengah Protes ke AFC Soal Tuan Rumah Round 4, Maarten Paes Resmi Pamit, Omongan Sumardji Terbukti Usai Garuda Dibantai Jepang

Terpopuler Timnas Indonesia: Negara Timur Tengah Protes ke AFC Soal Tuan Rumah Round 4, Maarten Paes Resmi Pamit, Omongan Sumardji Terbukti Usai Garuda Dibantai Jepang

Pemberitaan seputar rumor pengunduran diri Patrick Kluivert, kembalinya Maarten Paes ke Amerika Serikat. Hingga prediksi Sumardji yang terbukti tepat soal Skuad Garuda
Negara Timur Tengah Berbondong-bondong Protes ke AFC, PSSI Satu-satunya yang Belum Gugat Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Negara Timur Tengah Berbondong-bondong Protes ke AFC, PSSI Satu-satunya yang Belum Gugat Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selagi negara Timur Tengah protes kepada AFC soal tuan rumah putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, PSSI adalah satu-satunya yang belum layangkan protes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT