News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Kulon Progo Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Bandara YIA

Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menggunakan modus jalan-jalan ke luar negeri di Serbia.
Selasa, 14 Mei 2024 - 17:15 WIB
Polres Kulon Progo saat gelar konfrensi pers ungkap kasus TPPO.
Sumber :
  • ANTARA

Kulon Progo, tvOnenews.com - Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menggunakan modus jalan-jalan ke luar negeri di Serbia.

Kasus TPPO ini terjadi pada Jumat (26/4/2024) lalu sekitar 17.20 WIB di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dengan lima orang korban yang berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami berhasil menangkap tersangka atas nama ML, 41 tahun, warga Wonosobo dan mengamankan korban yang berjumlah lima orang yang juga berasal dari Wonosobo," kata Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo, Selasa (14/5/2024).

Dian Purnomo mengatakan, barang bukti yang diamankan, yakni enam buku paspor, enam lembar boarding, dan tiket Air Asia dari Yogyakarta menuju Kuala Lumpur.

Sebelumnya pada Jumat (26/4/2024) lalu di Bandara Internasional Yogyakarta didapati informasi adanya pekerja migran yang akan berangkat dari Yogyakarta menuju Kuala Lumpur (Malaysia) dengan tujuan Serbia.

Lima orang korban diperiksa petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (BP3MI) dan Imigrasi didapati calon pekerja migran tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Setelah itu, korban dilakukan pemeriksaan Satreskrim Polres Kulon Progo.

"Hasil pemeriksaan secara intens yang telah kami lakukan kepada korban dan pelaku, kami telah menemukan alat bukti dan melaksanakan gelar perkara, dan penetapan tersangka kepada ML," kata AKP Dian Purnomo.

Dian mengatakan pelaku ML dikenai Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda sebanyak Rp600 juta.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jangan mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi atau legal saat akan bekerja ke luar negeri," katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta Tonny Chriswanto mengatakan, bahwa dalam penempatan pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri dipastikan berproses ke BP3MI.

"Dapat dipastikan setiap orang yang akan bekerja ke luar negeri apabila tidak melalui proses di BP3MI, kami pastikan yang bersangkutan bekerja nonprosedural atau ilegal," kata Tonny Chriswanto.

Tonny menjelaskan BP3MI tidak dalam rangka mempersulit warga yang akan bekerja ke luar negeri.

"Kami hanya memastikan warga yang akan bekerja ke luar negeri terlindungi secara hukum, prosedur dan memiliki kompetensi pekerjaan yang dilamar," katanya. (ant/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT