Polresta Yogya Tangkap 7 Tersangka dan Sita Puluhan Gram Narkoba hingga Obaya
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Dari kasus ini, tersangka RK, IS, WI dan ENA disangkakan pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selanjutnya, terhadap MAZ dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 Miliar dan pasal 60 ayat 2 UU RI nomor 05 tahun 1997 dan psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kemudian terhadap MRH dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 Miliar.
Serta terhadap SA dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 8 Miliar dan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dihadirkan saat rilis kasus, salah satu tersangka perempuan inisial WI mengaku menggunakan obat-obatan tersebut untuk menghilangkan stres.
"Saya baru pertama pakai karena tergiur buat menghilangkan stres", kata WI saat ditanya wartawan. (scp/dan)
Load more