News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati DIY Eksekusi Uang Perkara Pidana Perpajakan Korporasi Senilai Rp 93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta mengeksekusi pidana denda dalam perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri.
Rabu, 24 April 2024 - 15:58 WIB
Eksekusi pidana denda perkara tindak perpajakan atas nama terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri di Kejati DIY, Rabu (24/4/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta mengeksekusi pidana denda dalam perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri. Total duit denda yang dieksekusi ke kas negara sekitar Rp 93 Miliar.

Eksekusi dilakukan oleh Wakajati DIY, Amiek Mulandari; Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan; Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidik Kanwil DJP DIY, Dwi Haryadi di Kantor Kejati DIY, Rabu (24/4/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini, kami mengeksekusi pidana denda atas perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri," kata Amiek Mulandari, Wakajati DIY.

Dalam kasus ini, jaksa eksekutor pada Kejari Bantul mengeksekusi uang tunai sebesar Rp 12.006.183.846, uang valuta asing (valas) berupa uang kertas 1.000 Yen sebanyak 11 lembar, uang kertas 10.000 Yen sebanyak 17 lembar, uang kertas 500 Dolar Hongkong sebanyak 8 lembar,

Kemudian uang kertas 1.000 Dolar Hongkong sebanyak 3 lembar, uang kertas 20 Dolar Hongkong sebanyak 1 lembar, uang kertas 1.000 Won sebanyak 1 lembar, uang kertas 100 Swiss Franch sebanyak 3 lembar, uang kertas 200 Swiss Franch sebanyak 1 lembar.

Eksekusi ini sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 291K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 jo putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta nomor 20/Pid.Sus/2023/PTYYK tanggal 27 Maret 2023 jo putusan Pengadilan Negeri Bantul nomor 241/Pid.Sus/2022/PN.Btl tanggal 6 Februari 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri melanggar ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan peraturan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dengan putusan menjatuhkan pidana denda sebesar 2 kali pajak terhutang sama dengan 2 kali Rp 46.782.765.918 sama dengan Rp 93.565.531.836

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah dilakukan eksekusi selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak," ucap Amiek. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidik Kanwil DJP DIY, Dwi Haryadi mengapresiasi kinerja tim eksekutor dari pidana denda tersebut yakni Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bantul.  

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Comeback Conor McGregor ke UFC Makin Dekat, Ini Kata Dana White

Comeback Conor McGregor ke UFC Makin Dekat, Ini Kata Dana White

Presiden UFC, Dana White, menyatakan optimisme bahwa Conor McGregor akan segera kembali bertarung di oktagon, dengan peluang comeback yang kini semakin nyata.
Bung Ropan Komentari Kekalahan Timnas Indonesia atas Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Bung Ropan Komentari Kekalahan Timnas Indonesia atas Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan tipis Bulgaria dengan skor 0-1 dalam laga puncak FIFA Series 2026 yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno GBK
Buntut 3 Dokter Magang Tewas, Kemenkes: Bukan Kelebihan Beban Kerja, Ini Kronologi Lengkapnya

Buntut 3 Dokter Magang Tewas, Kemenkes: Bukan Kelebihan Beban Kerja, Ini Kronologi Lengkapnya

Buntut tiga dokter internship atau magang yang meninggal dunia dalam waktu berdekatan di lokasi berbeda. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait
Meski Gagal Comeback, Media Korea Puji Kehebatan Megawati Hangestri di Draft Pemain Asing V-League

Meski Gagal Comeback, Media Korea Puji Kehebatan Megawati Hangestri di Draft Pemain Asing V-League

Meski Megawati Hangestri dipastikan tak kembali ke V-League musim depan, media Korea tetap menyoroti kehebatan “Megatron” saat membahas draft pemain asing.
Seskab Bocorkan Keberhasilan Indonesia Raih Investasi Lebih Rp380 T di Jepang

Seskab Bocorkan Keberhasilan Indonesia Raih Investasi Lebih Rp380 T di Jepang

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan keberhasilan Indonesia meraih komitmen investasi lebih dari Rp380 triliun di Jepang. Keberhasilan ini
Demi Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Pastikan Pemerintah Percepatan Blok Masela

Demi Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Pastikan Pemerintah Percepatan Blok Masela

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah mendorong percepatan pengembangan Proyek Strategis Nasional Blok Masela, Maluku. Bahkan Bahlil jelaskan,

Trending

Kalah karena Penalti, John Herdman Bilang Begini soal Permainan Timnas Indonesia vs Bulgaria

Kalah karena Penalti, John Herdman Bilang Begini soal Permainan Timnas Indonesia vs Bulgaria

Kekalahan perdana yang dialami John Herdman bersama Timnas Indonesia tidak serta-merta membuatnya pesimistis. Meski takluk 0-1 dari Timnas Bulgaria di Stadion -
Pengangkatan Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi Momentum Tepat untuk Pembenahan

Pengangkatan Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi Momentum Tepat untuk Pembenahan

Momentum pengangkatan Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dinilai sebagai langkah penting dalam upaya pembenahan sektor keimigrasian nasional.
Ihwal Pencalonan Ketua Umum KONI Papua Barat, Gubernur: Tidak Ada Titipan

Ihwal Pencalonan Ketua Umum KONI Papua Barat, Gubernur: Tidak Ada Titipan

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan jelaskan, tidak ada titipan atau intervensi dari pihak manapun dalam bursa pencalonan Ketua Umum KONI Papua Barat
Di Luar Dugaan Usai Kalah Tipis dari Bulgaria, John Herdman Blak-blakan soal Performa Menakjubkan Timnas Indonesia

Di Luar Dugaan Usai Kalah Tipis dari Bulgaria, John Herdman Blak-blakan soal Performa Menakjubkan Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan kekecewaannya usai kekalahan tipis 0-1 dari Bulgaria dalam laga FIFA Series 2026. Dia bilang timnas Indonesia
VAR Buat Timnas Indonesia Kebobolan Lawan Bulgaria, Ini Penyebab Skuad Garuda Dapat Hukuman Penalti di Final FIFA Series 2026

VAR Buat Timnas Indonesia Kebobolan Lawan Bulgaria, Ini Penyebab Skuad Garuda Dapat Hukuman Penalti di Final FIFA Series 2026

Timnas Indonesia harus mengubur mimpi meraih gelar FIFA Series 2026 setelah kalah tipis dari Bulgaria. Kekalahan itu ditentukan lewat penalti kontroversial.
Reaksi Francis Ngannou Usai Israel Adesanya Tersungkur di UFC Seattle: Olahraga Ini Tak Selalu Adil

Reaksi Francis Ngannou Usai Israel Adesanya Tersungkur di UFC Seattle: Olahraga Ini Tak Selalu Adil

Mantan juara kelas berat UFC, Francis Ngannou, mengaku patah hati menyaksikan sahabatnya, Israel Adesanya, kalah TKO dari Joe Pyfer dalam UFC Fight Night 271.
Media Vietnam Tak Habis Pikir Kesalahan Fatal saat Timnas Indonesia Takluk dari Bulgaria

Media Vietnam Tak Habis Pikir Kesalahan Fatal saat Timnas Indonesia Takluk dari Bulgaria

Media Vietnam soroti kekalahan Timnas Indonesia 0-1 dari Bulgaria di final FIFA Series 2026, beberkan kesalahan penalti menjadi faktor fatal bagi skuad Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT