Kejati DIY Eksekusi Uang Perkara Pidana Perpajakan Korporasi Senilai Rp 93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta mengeksekusi pidana denda dalam perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri.
Rabu, 24 April 2024 - 15:58 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
"Kita apresiasi pengembalian uang atas perkara ini berhasil menyelamatkan keuangan negara atas dugaan pidana perpajakan tersebut. Semoga ke depan bisa lebih baik dan bisa memberikan efek jera dan masyarakat agar lebih patuh membayar pajak lagi," tandasnya.
Selanjutnya, akan ada eksekusi lagi untuk aset-aset yang akan diinventarisir agar pendapatan negara dapat dipulihkan. (scp/buz)
Load more