News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU Bantul Rekrut 104 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengumumkan rekrutmen calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 November mendatang.
Selasa, 23 April 2024 - 21:16 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santoso.
Sumber :
  • ANTARA

Bantul, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengumumkan rekrutmen calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 November mendatang.

pengumuman rekrutmen salah satu badan ad hoc untuk pilkada tersebut akan berlangsung sampai 27 April, sementara untuk pendaftaran anggota PPK juga dimulai pada saat pengumuman hari ini sampai dengan 29 April 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini sesuai arahan pimpinan dan peraturan KPU bahwa rekrutmen PPK untuk pilkada, kita diarahkan untuk rekrutmen baru, rekrutmen terbuka, dan kita umumkan mulai hari ini tanggal 23 April," kata Ketua KPU Bantul Joko Santoso, Selasa (23/4/2024).

Joko Santoso menjelaskan, jumlah kebutuhan anggota PPK di setiap kecamatan sebanyak lima orang, termasuk ketua dan anggota, sehingga total kebutuhan untuk seluruh 17 kecamatan se Bantul adalah 105 orang anggota PPK.

"Nanti ketika 29 April kita lihat jumlah pendaftarnya, apabila masih belum sesuai harapan di masing-masing kecamatan akan perpanjangan mulai 30 April sampai 2 Mei, selanjutnya sampai 3 Mei kami melakukan penelitian administrasi pendaftar," jelasnya.

Joko mengatakan jika nantinya ada kecamatan yang pendaftarnya berjumlah lima orang maka dilakukan perpanjangan pendaftaran supaya pendaftarnya bertambah beberapa orang, sebab KPU Bantul juga membutuhkan cadangan untuk anggota PPK.

"Kemudian setelah pengumuman hasil penelitian administrasi calon PPK, dilanjutkan tahapan seleksi tertulis mulai tanggal 6 sampai 8 Mei, dengan menggunakan mekanisme CAT (computer assisted test), metode seleksi dengan alat bantu komputer," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tahapan penetapan anggota PPK untuk pilkada direncanakan pada 15 Mei, kemudian pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan secara serentak semua anggota PPK pada 16 Mei.

"Kemudian masa kerja anggota PPK selama delapan bulan. Syarat umum calon PPK, di antaranya warga negara Indonesia, setia pada Pancasila, dan tidak menjadi bagian dari anggota partai politik, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapat kepastian hukum tetap," pungkasnya. (ant/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT