"Bagi orang tua yang mampu tidak ada persoalan tapi bagi orang tua yang tidak mampu ini harus dicarikan alternatif," ucap Aji.
Ditanya soal pakaian adat sekolah, Aji mengatakan, itu menjadi keputusan baik bupati, walikota ataupun gubernur di masing-masing daerah.
Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi masalah jika prinsipnya kebijakan seragam sekolah jangan menjadi beban bagi peserta didik.
Mereka bisa menggunakan seragam yang dimiliki. Di sisi lain, secara perlahan dilakukan penggantian seragam.
"Itu perlu disosialisasikan dalam jangka waktu yang cukup tidak mendadak," pungkas Aji.
Diberitakan, aturan terkait kebijakan pemakaian seragam sekolah diterbitkan lewat Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Diterbitkannya peraturan tersebut bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik. (scp/buz)
Load more