GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Yogyakarta Ungkap Peredaran Sabu dan 69.152 Butir Obaya Lewat Medsos, Amankan 13 Tersangka

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengungkap peredaran narkoba melalui media sosial (medsos). Dalam pengungkapan ini, polisi menyita puluhan ribu butir narkoba dan mengamankan 13 tersangka.
Rabu, 27 Maret 2024 - 15:09 WIB
Rilis kasus peredaran narkoba di Polresta Yogyakarta, Rabu (27/3/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengungkap peredaran narkoba melalui media sosial (medsos). 

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita puluhan ribu butir narkoba dan mengamankan 13 tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Temuan itu kami ungkap mulai dari 22 Februari - 23 Maret 2024," kata Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Kapolresta Yogyakarta saat rilis kasus, Rabu (27/3/2024).

Kurang lebih sebulan, ada 13 kasus dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,02 gram, psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona 45 butir serta obat berbahaya (obaya) jenis pil Yarindo 69.152 butir.

Kemudian ada 13 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki yang diamankan di beberapa wilayah Yogyakarta dan satu di Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, belasan tersangka dijerat berbagai pasal. Untuk inisial LDS, ADW, FP, ZR dan RDK dijeral pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 atau pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar rupiah.

Selanjutnya, inisial MTF, ASP, AN, DN dan SHA dijerat pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kemudian, inisial RDS dan MRH disangkakan pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan benda Rp 100 juta rupiah.

Lalu inisial CBS dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. 

Juga pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. Serta pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah menambahkan, 13 tersangka yang ditangkap dari berbagai jaringan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga saat ini, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta terus mengungkap kasus terkait obaya karena peredarannya sangat besar khususnya di wilayah Yogyakarta. 

Ia melanjutkan, rata-rata pengungkapan kasus dari medsos. Mereka mempromosikan atau mencari pelanggan lewat medsos satu di antaranya Facebook.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tiba Lebih Awal, Ratchaburi FC Matangkan Persiapan Melawan Persib dengan Adaptasi Cuaca

Tiba Lebih Awal, Ratchaburi FC Matangkan Persiapan Melawan Persib dengan Adaptasi Cuaca

Ratchaburi FC sengaja datang H-3 pertandingan ke Bandung sebelum akhirnya melawan Persib di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).
Konten Puasa Adam Alis Kembali, Kali Ini 4 Pemain Termahal Persib Turun Tangan Bangunkan Sahur

Konten Puasa Adam Alis Kembali, Kali Ini 4 Pemain Termahal Persib Turun Tangan Bangunkan Sahur

Adam Alis mengajak empat pemain termahal Persib, Andrew Jung, Layvin Kurzawa, Thom Haye dan Federico Barba untuk membuat konten sahur yang diunggah di TikTok Adam Alis pada Senin (16/2/2026). 
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan zodiak besok, 18 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi soal cinta, karier, dan keuangan lengkap hari ini.
10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

Sebelum memasuki bulan suci ramadhan 2026. Ada baiknya kita mengirim pesan manis untuk seluruh orang tersayang.
Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mewanti-wanti perihal adanya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Ia menilai ada pihak-pihak yang
Insanul Fahmi Kecewa Anaknya Sering Ditinggal Wardatina Mawa Kerja: Serahin aja Sama Aku

Insanul Fahmi Kecewa Anaknya Sering Ditinggal Wardatina Mawa Kerja: Serahin aja Sama Aku

Insanul Fahmi curhat kecewa karena anaknya sering ditinggal Wardatina Mawa bekerja hingga tengah malam. Ia berharap bisa membantu mengurus sang anak sementara.

Trending

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mewanti-wanti perihal adanya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Ia menilai ada pihak-pihak yang
10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

Sebelum memasuki bulan suci ramadhan 2026. Ada baiknya kita mengirim pesan manis untuk seluruh orang tersayang.
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan zodiak besok, 18 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi soal cinta, karier, dan keuangan lengkap hari ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT