GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Pembunuhan di Kotabaru Yogyakarta, Terungkap Tersangka Sedang Mabuk saat Bunuh Fara Diansyah

Tersangka Henry Muhammad Ramdan (30) telah mengakui perbuatannya yakni membunuh Fara Diansyah warga Jaban, Tridadi, Kabupaten Sleman.
Senin, 18 Maret 2024 - 16:49 WIB
Henry Muhammad Ramdan (30), tersangka pembunuhan Fara Diansyah (23) dihadirkan saat rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Senin (18/3/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Tersangka Henry Muhammad Ramdan (30) telah mengakui perbuatannya yakni membunuh Fara Diansyah warga Jaban, Tridadi, Kabupaten Sleman.

Jasad gadis berusia 23 tahun tersebut ditemukan membusuk di kos yang dihuni tersangka di Kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta pada 24 Februari lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini, pria asal Cicalengka, Bandung, Jawa Barat (Jabar) itu harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya di Polresta Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengungkapkan, tersangka mengenal korban melalui media sosial (medsos). Kemudian, mereka janjian untuk bertemu di kos tersangka.

Dalam pertemuan tersebut, terjadi cek-cok antara tersangka dan korban hingga terjadilah pembunuhan tersebut.

"Saat itu, tersangka di bawah pengaruh minuman keras (miras) atau mabuk kemudian emosi. Disitu ada pisau digunakan untuk menusuk korban hingga meninggal dunia. Tapi penyebab cek-cok sampai tersangka emosi masih kita dalami," ungkap Aditya saat rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Senin (18/3/2024).

Ia melanjutkan, usai menghabisi nyawa korban, tersangka kabur dengan membawa motor milik korban ke rumah orang tuanya di Cicalengka. Namun, motor matic berplat AB 2847 XY belum lama ini berhasil ditemukan polisi di tempat penitipan motor depan Stasiun Cicalengka.

Kemudian, ponsel milik korban dibuang oleh tersangka di tempat pembuangan sampah di sekitar lokasi kejadian. Tetapi, berhasil ditemukan oleh petugas kebersihan. 

Sedangkan, pisau yang digunakan untuk membunuh korban dari pengakuan tersangka dibuang di parit yang berada di wilayah Cicalengka.

Aditya menyampaikan, terdapat 11 luka dari hasil otopsi jasad korban. Luka tersebut baik tusukan dan sayatan di leher serta kekerasan tumpul di kepala korban hingga meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Yogyakarta dibantu Polda DIY dan Polda Jabar serta kerjasama keluarga tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alhasil pada 13 Maret lalu sekira pukul 22.00 WIB, keluarga tersangka menyerahkan yang bersangkutan ke Polda Jabar. Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian maupun rumah orang tua tersangka di Cicalengka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 353 ayat 3 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 339 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT