Penegakan perda dengan operasi yustisi terhadap pelaku pembuang sampah di sembarang tempat akan dilakukan setelah melalui koordinasi bersama DLH Kota Yogyakarta serta pihak kecamatan.
Octo mengakui meski ada sanksi yang bakal diterapkan, masih ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan di sejumlah jalan protokol di wilayah ini.
Berdasarkan pemetaan DLH Kota Yogyakarta setidaknya ada 15 titik yang masih memerlukan pendekatan khusus terkait pembuangan sampah, antara lain di Jalan Kusumanegara, serta Jalan KH Ahmad Dahlan.
"Yang jelas itu jalan yang relatif sering dilalui kendaraan dinas lingkungan hidup. Jadi mereka memanfaatkan kesempatan itu untuk membuang sampah," kata dia. (ant/buz)
Load more