News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BPBD DIY Ajukan Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajukan perpanjangan status siaga darurat bencana hidrometeorologi ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Kamis, 29 Februari 2024 - 17:33 WIB
Suasana hujan di kawasan Alun-alun Selatan, Yogyakarta. (Dokumentasi)
Sumber :
  • ANTARA

Yogyakarta, tvOnenews.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajukan perpanjangan status siaga darurat bencana hidrometeorologi ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Kepala Bidang Penanganan Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Lilik Andi Aryanto mengatakan, masa status siaga tersebut diajukan untuk diperpanjang mengingat musim hujan di DIY diprakirakan masih berlangsung hingga April 2024 dengan intensitas curah hujan kategori menengah-tinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, status siaga darurat bencana banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem di DIY telah ditetapkan melalui SK Gubernur DIY Nomor 422/KEP/2023 sejak 20 Desember 2023 sampai 29 Februari 2024.

"Kemarin draf surat keputusan (SK) perpanjangan siaga darurat sudah kami ajukan ke Bapak Gubernur DIY melalui biro hukum," kata Lilik Andi Aryanto, Kamis (29/2/2024).

Dalam draf yang diserahkan ke Gubernur DIY, status tersebut diusulkan diperpanjang hingga 30 April 2024.

Dengan demikian, bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, hingga curah hujan ekstrem masih berpotensi terjadi di DIY.

"Maret hingga April 2024 masih musim hujan. Hujan diprakirakan kriteria menengah-tinggi sehingga masih ada potensi bencana banjir, tanah longsor dan cuaca ekstrem," jelasnya.

Lilik menambahkan, selain kondisi cuaca, status kedaruratan bencana hidrometeorologi di level provinsi mempertimbangkan status yang ada di level kabupaten/kota.

Lilik menyebutkan BPBD Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kulon Progo yang sebelumnya telah berstatus siaga darurat bencana hidrometeorologi telah mengajukan SK perpanjangan status ke pemda masing-masing.

"Kabupaten Sleman, Bantul dan Kulon Progo masih mengajukan perpanjangan SK (perpanjagan) siaga darurat," kata dia.

Selama periode awal status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 23 Januari 2024, BPBD DIY mencatat cuaca ekstrem terjadi di 1.181 lokasi, tanah longsor di 80 lokasi, dan banjir di 15 lokasi.

Kejadian tersebut menimbulkan berbagai kerusakan mulai dari rumah rusak hingga fasilitas umum dengan nilai kerugian mencapai Rp2.588.755.000.

Melalui perpanjangan status tersebut, kata Lilik, akan mempermudah akses penggunaan anggaran termasuk fasilitas lain untuk penanganan dampak bencana.

"Masing-masing BPBD bersama komponen terkait baik maupun masyarakat tetap melaksanakan kesiapsiagaannya menghadapi ancaman potensi bencana," ujar dia. (ant/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT