Pertama, orang tidak tahu perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat. Menurutnya, kejahatan berat mungkin orang sipil yang melakukan kejahatan dan korbannya sampai 200 orang seperti membakar sebuah mal, meledakkan bom atau masuk kelompok terorisme.
Sedangkan, pelanggaran HAM berat yaitu korbannya sedikit namun pelakunya adalah aparat sehingga memenuhi sifat terstruktur dan sistematis.
"Dan Menkopolhukam mengambil langkah yang masalah hukum akan diteruskan ke Pengadilan Negeri biar DPR yang akan datang bersama Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk melakukan langkah hukum. Sementara, korbannya sekarang sudah kami pulihkan lebih dulu haknya," pungkas Mahfud. (scp/dan)
Load more