Dijelaskannya, pemerintahan teritorial merupakan pemerintahan sipil biasa dengan memberdayakan masyarakat.
Adapun, gerakan bersenjata yang sifatnya liar akan diselesaikan berdasar ketentuan hukum di bidang penegakan hukum bukan hukum di bidang militer.
Rancangan ini, kata Mahfud, sudah disepakati ketika dirinya masih menjabat sebagai Menkopolhukam dan ke depan tinggal mengimplementasikannya.
Mahfud menyebut, pelanggaran HAM berat bukan soal yang mudah.
Load more