“Kesejahteraan Sosial merupakan salah satu topik paling populer pada setiap pemilihan umum, namun jarang yang benar-benar membawa manfaat nyata dan berkelanjutan kepada rakyat” kata Bayu.
Bayu juga menggarisbawahi tentang profesi pekerjaan sosial, dimana Undang-Undang Kesejahteraan sosial menyebutkan SDM Kesejahteraan sosial terdiri dari Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Relawan Sosial, dan Penyuluh Sosial.
Hubungan Kementerian Sosial dengan profesi pekerjaan sosial idealnya adalah seperti Kementerian Kesehatan dengan profesi Dokter, Kementerian PUPR dengan profesi Insinyur, dan KemenkumHAM dengan profesi advokat atau lawyer.
“Namun sampai sejauh ini Profesi Pekerjaan Sosial masih tetap tidak dikenal, sering disalah artikan di mata publik dan bahkan ada kebijakan-kebijakan yang justru melemahkan posisi profesi ini dalam konfigurasi SDM kesejahteraan sosial” beber Bayu.
Bayu berharap berharap dalam debat terakhir Capres ini penting bagi publik untuk mengukur arah kebijakan paslon dalam mendorong profesi Pekerjaan Sosial sebagai komitmen kesejahteraan sosial dan penguatan SDM unggul yang berdaya saing sebagai bagian dari Visi Indonesia Emas 2045. (buz)
Load more