"Kemudian program pelindungan dan inklusi yang menyasar kelompok-kelompok rentan seperti perempuan, kelompok lanjut usia dan anak-anak, dan intervensi sektoral dengan kelompok rentan seperti disabilitas, lanjut usia, komunitas adat terasing," lanjutnya.
Menyambung pernyataan Pujiono, ketua IPSPI Papua, Aisyah menambahkan, para pemenang pemilu 2024 harus mampu meyakinkan birokrasi untuk merubah kebijakan-kebijakan, prosedur, dan tatacara keadministrasian yang sudah lama mapan.
Selain itu Undang-Undang Kesejahteraan Sosial menyebutkan bahwa Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) tingkat desa dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pelayanan kesejahteraan sosial kepada masyarakat di tingkat desa.
Hal ini menurut Aisyah dilakukan untuk memberdayakan masyarakat meningkatkan kualitas hidupnya dengan mengakses berbagai layanan kesejahteraan sosial, seperti bantuan sosial, bantuan pangan, bantuan kesehatan, dan lain sebagainya.
"Disayangkan bahwa amanat Undang-Undang ini tidak dijadikan prioritas pembangunan sektor kesejahteraan sosial." kata Aisyah.
"Alih alih menguatkan slogan “pemerintah hadir” di akar rumput, layanan sosial malah dipusatkan di sentra-sentra layanan sehingga semakin jauh dari prinsip people oriented dan people-centred." jelasnya.
Sementara itu terisah, Ketua IPSPI Bengkulu Bayu Risdiyanto menjelaskan, keberpihakan kepada rakyat biasanya hanya menjadi slogan politik dan baru dapat menjadi kenyataan ketika Paslon terpilih mampu mengatur birokrasi untuk mengikuti janji-janjinya.
Load more