News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Percepat Penanganan Sampah, Tahun Ini Pemkab Bantul Siapkan 12 TPST Baru

Masalah penanganan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menjadi pekerjaan rumah yang terus diupayakan penyelesaiannya oleh pemerintah terkait.
Rabu, 17 Januari 2024 - 10:39 WIB
Situasi TPST Piyungan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sumber :
  • ANTARA

Bantul, tvOnenews.com - Masalah penanganan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menjadi pekerjaan rumah yang terus diupayakan penyelesaiannya oleh pemerintah terkait.

Untuk mempercepat penanganan sampah sesuai mana arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat ini Pemerintah Kabupaten Bantul DIY sedang menyiapkan 12 tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu TPST yang sedang tahapan sosialisasi kepada masyarakat untuk dibangun pada tahun anggaran 2024 adalah di wilayah Dingkikan, Argodadi. Instalasi pengolahan sampah itu rencananya bisa mengolah hingga kapasitas 30 ton.  

"Dan perlu dicatat bahwa TPST di Dingkikan Kelurahan Argodadi yang akan dibangun pada tahun 2024 bukan satu-satunya, nanti akan ada sekitar 12 TPST di Kabupaten Bantul," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Rabu (17/1/2024).

"Di Kelurahan Panggungharjo punya, Kelurahan Guwosari punya, Niten punya, Modalan Banguntapan punya, Kelurahan Potorono punya, Kelurahan Karang Tengah punya, juga Wukirsari, sehingga tidak mungkin seluruh sampah itu akan menumpuk di Dingkikan," lanjut Bupati.

Bupati menjelaskan, TPST Dingkikan Kelurahan Argodadi akan menjadi salah satu TPST terbesar di Bantul, selain dua TPST lainnya di Modalan Banguntapan, dan Niten Kasihan. Pihaknya menargetkan tiga TPST besar dapat selesai dan beroperasi pada tahun ini.

"Alhamdulillah masyarakat semua bisa memahami dan menerima, karena sampah ini harus selesai di tahun 2025, Ngarso Dalem (Gubernur DIY) juga sudah memberikan mandat yang tegas pada seluruh kabupaten di DIY ini untuk segera melakukan percepatan penanganan sampah," katanya.

Lebih lanjut dia juga mengatakan, pembangunan TPST di Bantul akan dibarengi dengan pembangunan dan peningkatan infrastruktur perdesaan di sekitar TPST, seperti di wilayah Dingkikan dan Kepek Argodadi yang lokasinya terdampak kegiatan TPST.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah melalui instansi terkait akan mendata kebutuhan infrastruktur perdesaan di sekitar TPST Argodadi, termasuk peningkatan akses jalan di sekitar lokasi.

"Kita data infrastruktur perdesaan, jalan jalan, aspal maupun corblok itu akan kita perbaiki, termasuk pemasangan lampu lampu penerangan jalan, kemudian sarana publik di sana juga harus kita perbaiki, misalnya ada sekolah TK (taman kanak-kanak) juga kita perbaiki," pungkas Bupati. (ant/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT