Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi mengklarifikasi persoalan tersebut.
"Tidak, (pelipatan surat suara) terbuka. Monggo kalau akan meliput dapat masuk dari pintu timur gudang," kata Ahmad.
Ia berdalih tindakan yang dilakukan seorang stafnya bukan melarang.
"Nuwunsewu (red: mohon maaf) bukan melarang. Tapi ambil gambar dari luar area sortir dan lipat. Sehingga antara tenaga sortir lipat dengan yang lain tidak bercampur," ucapnya.
Hal tersebut, lanjutnya, juga memudahkan pengawas dalam mengawasi tenaga sortir lipat.
Bahkan, dirinya memperbolehkan jurnalis jika akan meliput sesuai area yang ditentukan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Siregar menyebut, aturan tersebut bagian internal KPU Sleman.
Load more