Sleman, tvOnenews.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando resmi dilaporkan ke Polda DIY oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Rabu (6/12/2023).
Pelaporan ini sebagai buntut dari pernyataan Ade Armando yang menyinggung politik dinasti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa Prihadi Beny Waluyo mengatakan, pihaknya melaporkan Ade Armando dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.
"Kita melaporkan Ade Armando terkait dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dan 28 Ayat 2," kata Prihadi Beny Waluyo usai membuat laporan di SPKT Polda DIY.
Dalam pelaporan ini, lanjut Prihadi, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya video pernyataan Ade Armando soal politik dinasti di DIY yang diunggah di akun media sosialnya.
Laporan ini dilayangkan kepada Ade Armando karena dianggap telah mengutak-atik keistimewaan Yogyakarta. Ucapan Ade juga dinilai telah mengusik ketentraman warga Yogyakarta.
"Kita sebagai warga Jogja yang sudah tentram dengan sistem yang ada merasa tersinggung. Kita perlu jaga Indonesia dengan demokrasinya, kita juga jaga Jogja dengan sistem yang ada," ungkapnya.
Kuasa hukum pelapor, Hilarius Ngaji Mero menambahkan, ucapan Ade Armando soal politik dinasti di DIY telah menimbulkan kegaduhan. Padahal sistem pemerintahan di Yogyakarta telah diatur dalam UUD 1945 serta UU Keistimewaan DIY.
"Mestinya AA tahu bahwa di dalam UUD 1945 Pasal 18 huruf B itu kan memberi tempat bagi daerah-daerah khusus dan istimewa. Dan di dalam UU Keistimewaan DIY Nomor 13 tahun 2012 kan juga mengatur tentang keistimewaan," terangnya.
"Jadi tidak ada yang salah dengan dinasti di Jogjakarta, karena itu bukan kemauan Sultan atau Ngarsa Dalem tapi itu diatur oleh Undang-Undang," sambung Hilarius.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait Ade Armando yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa.
"Benar, Polda DIY hari ini menerima LP terkait UU ITE," ucap Verena.
Dirinya menambahkan, nantinya laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu di bagian Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.
"Laporan baru diterima, akan dipelajari dan didalami," pungkasnya. (apo/buz).
Load more