News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebanyak 43.916 Peserta JKN Tidak Aktif, Dinkes Kulon Progo Lakukan Langkah Ini

Dinkes mengupayakan peserta JKN yang tidak aktif, bisa aktif kembali, baik dengan APBN, APBD, atau mandiri. Jumlah penduduk yang belum terdaftar sebanyak 4.433.
Selasa, 24 Oktober 2023 - 09:59 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami. (ANTARA)
Sumber :
  • Antara

Kulon Progo, tvOnenews.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menelusuri kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif.

Pihaknya mencatat setidaknya ada 43.916 jiwa yang terdaftar dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah itu tidak aktif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, Sri Budi Utami mengatakan data kepesertaan masyarakat dalam JKN hingga akhir September 2023 tercatat sebanyak 99 persen atau 439.159 jiwa dari total jumlah penduduk 443.591 jiwa.

Hingga saat ini, jumlah penduduk yang belum terdaftar peserta JKN sebanyak 4.433 atau satu persen.

"Dari 99 persen jumlah penduduk yang terdaftar dalam JKN, 10 persen kepesertaannya tidak aktif. Saat ini, kami sedang menelusuri data tersebut," kata Sri Budi Utami, Selasa (24/10/2023).

Dinas Kesehatan juga mengupayakan masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN bisa mandiri.

Dinas juga mengupayakan kepesertaan bisa melalui JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD kabupaten.

Selain itu, Dinas Kesehatan mengupayakan peserta JKN yang tidak aktif, bisa aktif kembali, baik dengan APBN, APBD, maupun mandiri.

"Kami mendorong masyarakat ada jalur-jalur kepesertaan JKN PBI APBD, APBN, dan mandiri. Kami berharap kepesertaan JKN bisa 100 persen dari total penduduk," katanya.

Sebelumnya, Sri Budi Utami mengatakan secara garis besar langkah-langkah yang ditempuh warga untuk dapat mengakses kepesertaan JKN PBI-APBD, yakni datang ke lurah setempat.

Warga kemudian mengisi format surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Lurah memverifikasi format yang telah diisi warga untuk menentukan warga tersebut memenuhi syarat perolehan SKTM atau tidak. 

Format SKTM dari kelurahan diserahkan ke Dinsos-P3A untuk diverifikasi tim verifikasi kabupaten.

Kalau nama tersebut lolos, maka akan dikirimkan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) ke Dinkes. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, Dinkes membuat surat ketetapan atas nama-nama yang lolos verifikasi di Dinsos-P3A kemudian disampaikan ke BPJS Kesehatan Kulon Progo. BPJS Kesehatan Kulon Progo memproses kepesertaan JKN PBI-APBD tersebut.

"Saat ini memang tidak mudah menemukan warga miskin atau tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan, karena hampir semuanya sudah ter-cover, baik di APBN maupun APBD," tutupnya. (Ant/Dan)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT