Sleman, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Sleman resmi menerapkan aturan lima hari sekolah dari sebelumnya enam hari. Aturan ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2023/2024 untuk jenjang Paud, TK, SD, hingga SMP.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan, penerapan lima hari sekolah bertujuan menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
"Hari sekolah digunakan bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler sesuai dengan beban belajar pada kurikulum serta dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler," terang Kustini, Senin (3/7/2023).
Dijelaskan Kustini, keputusan pemberlakuan lima hari sekolah ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah serta berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai, dan Keputusan Bupati Nomor 63.3/Kep/KDH/A/2018 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Empat kabupaten/kota lain di wilayah DIY sudah menerapkan aturan lima hari sekolah, sehingga Sleman juga dirasa perlu menerapkan aturan yang sama guna mengoptimalkan peran Tri Pusat Pendidikan, yakni lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
"Sehingga peserta didik masih memiliki waktu untuk menjalani aktivitas di luar hari sekolah dan jam sekolah bersama orang tua atau wali dan masyarakat," jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana menambahkan, pengaturan jadwal pelajaran lima hari sekolah nantinya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing satuan pendidikan. Ery memastikan, penerapan lima hari sekolah tidak akan membuat beban siswa semakin banyak karena hanya dialihkan harinya.
Load more