Satpol PP DIY Segel Perumahan Tak Kantongi Izin Berdiri di Atas Tanah Kas Desa
- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Ia pun meminta masyarakat agar lebih berhati-hati saat ingin berinvestasi atau membeli properti khususnya di DIY.
"Kami minta agar masyarakat hati-hati berinvestasi properti khususnya yang tidak jelas. Artinya semua informasi harus dicek sampai dengan status kepemilikan tanah karena konsekuensi akan rugi sendiri apabila tidak tahu," ujarnya.
Ke depan, Satpol PP DIY akan kembali melakukan penutupan terhadap dua bangunan di Maguwoharjo, Sleman dan satu bangunan di Girisubo, Gunungkidul. Dua bangunan di Sleman adalah tempat futsal berikut usaha kafe restoran, serta bangunan berupa tempat agrowisata.
Sedangkan satu bangunan di Gunungkidul adalah vila yang berada di atas TKD. Para pemilik usaha tersebut telah dipanggil dan bersedia mengembalikan serta mengosongkan tanah.
"Kita lihat apakah yang bersangkutan sudah melakukan pembongkaran dan pengosongan atau belum dalam tujuh hari ke depan. Jika belum, terpaksa kami lakukan penyegelan," pungkasnya. (Apo/Dan)
Load more