Polisi Amankan 15 Pelaku Aksi Kekerasan di Jalan Tentara Rakyat Mataram Yogyakarta
- Tim tvOne - Nuryanto
Para pelaku kemudian menurut Kapolda, menghadang dan melempar batu kearah badan korban yang mengakibatkan korban oleng dan terjatuh. Setelah korban jatuh lalu para pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menyabet dengan sarung, gesper, menendang dan menginjak badan korban.
Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat dan setelah menerima adanya laporan dari masyarakat tentang adanya korban penganiayaan di TKP, kemudian Petugas dengan di Pimpin Kasat Reskrim Polresta AKP. Archye Nevada, mendatangi dan mengamankan TKP serta melakukan olah TKP.
Dari olah TKP diperoleh baket keterangan saksi-saksi, dan barang bukti. Setelah dilakukan Analisa lebih lanjut kemudian diperoleh ciri-ciri kendaraan diduga pelaku dan dapat di identifikasi rombongan dari pelaku.
"Bahwa kemudian pada hari Jumat, 24 Maret 2023, tim Gabungan Sat. Reskrim Polresta Yogyakarta, Polsek Jetis dan Tim Jatanras Polda DIY melakukan pencarian terhadap rombongan pelaku dan secara Maraton dapat diamankan sebanyak 22 orang yang diduga pelaku dan 12 sepeda motor dari beberapa tempat di Wilayah DIY. Bahwa terhadap diduga para pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalam," jelas Kapolda.
Dari hasil pemeriksaan terhadap diduga para pelaku, alat bukti surat, petunjuk dan barang bukti kemudian dilakukan Gelar perkara dengan hasil ditetapkan 15 orang sebagai pelaku dengan rincian 6 orang tersangka dan 9 orang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Sedangkan terhadap 7 orang rombongan pelaku lainnya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
" Terhadap 6 orang tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta, sedangkan terhadap 9 anak ABH dititipkan di BPRSR Sleman," ungkapnya.
Adapan identitas para pelaku yakni 6 orang tersangka beserta peran masing-masing RK, DK, SD, FR, IS dan AND. Sementara 9 anak berkonflik dengan hukum yakni BR, BS, AR, RC, RV, SF, FQ, ZD, dan RF.
"Para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan acaman maksimal 9 Tahun Penjara, subsidair Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan acaman maksimal 5 Tahun Penjara," pungkasnya. (Nur/Buz)
Load more