Setiap satu butir pil dijual pelaku dengan harga sekitar Rp 3.000. Sasarannya adalah anak sekolah dan remaja dari kalangan menengah ke bawah.
"Yang disasar memang kelompok anak-anak pelajar, mahasiswa, dan anak jalanan karena memang harganya sangat terjangkau," terangnya.
Kelima pelaku akan dijerat Pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman pidana kurungan selama 10 tahun," pungkasnya. (apo/aag).
Load more