Pengembangan Kasus Peredaran Ganja, Polres Bantul Temukan 3 Hektar Ladang Ganja di Aceh
ajaran Satreskrim Narkoba Polres Bantul berhasil menemukan ladang ganja seluas 3 hektare di pedalaman hutan di Desa Agusen, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.
Jumat, 24 Februari 2023 - 10:44 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Santosa Suparman
Sementara itu dari dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni DS dan INR polisi berhasil mengamankan barang bukti 969 gram paket ganja kering, serta 1.008 butir pil sapi.
Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda. DS dijerat pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 6 Miliar.
Sedangkan untuk tersangka INR dikenakan pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling laa 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. (Ssn/Buz)
Load more