Salah Satu Tersangka Pembunuhan Pengusaha Terkenal di Yogyakarta Bantah Jadi Eksekutor
Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengusaha terkenal di Yogyakarta, Morgan Onggowijaya masuki babak baru. Polisi sudah menetapkan 2 orang jadi tersangka.
Rabu, 22 Februari 2023 - 04:00 WIB
Sumber :
- Andri Prasetiyo
Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengusaha terkenal di Yogyakarta, Morgan Onggowijaya atau MO (76) memasuki babak baru. Polisi sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni RO (19) yang merupakan cucu korban, serta GK (19) sebagai teman RO.
Kuasa hukum tersangka GK, Hariyanto, kembali menegaskan jika kliennya bukan eksekutor pembunuhan. Hal ini terlihat dari bekas luka jeratan di leher korban.
"Luka itu di leher samping, kalau di jerat dari belakang tentunya yang leher tengah," kata Hariyanto kepada wartawan di Sleman, Selasa (21/2/2023).
Bantahan itu disampaikan Hariyanto sebagai respon atas pernyataan kuasa hukum tersangka RO bernama Nurita Eka Pratiwi. Nurita dalam beberapa media menyebut jika bekas jeratan di leher korban berasal dari belakang di mana tempat GK duduk.
Baca Juga
Hariyanto sangat menyayangkan pernyataan tersebut karena dianggap sebagai penggiringan opini. Apa yang disampaikan kuasa hukum RO dinilai tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta penyidikan dan rekonstruksi.
Apalagi menurutnya, Nurita tidak pernah mengikuti jalannya rekonstruksi tapi seolah-olah mengetahui persis jalannya rekonstruksi. Bahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut.
"Sesuai BAP, GK tidak mengetahui apa yang saat itu terjadi pada waktu dan situasi yang tidak tepat berada dalam satu mobil dan melihat pertengkaran antara cucu dengan kakek, melihat RI menjerat MO dan menindihnya," ungkap Hariyanto.
Lebih lanjut Hariyanto menjelaskan, tersangka GK bahkan sempat memukul pipi RO karena tidak setuju dengan tindakan RO menjerat kakeknya. Hal itu dilakukan GK untuk memisah apa yang dilakukan RO kepada kakeknya MO.
Oleh karena itu, GK sempat menolak beberapa adegan rekonstruksi karena dianggap tidak sesuai fakta di lapangan. Sebab reka ulang yang digelar 26 Desember 2022 lalu itu hanya berdasarkan keterangan sepihak dari tersangka RO.
"GK melakukan adegan rekonstruksi yang memang dua lakukan pada saat kejadian. Namun pada saat GK tidak melakukan pada saat kejadian, GK tidak bersedia untuk memerankannya," ujarnya.
Hariyanto meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk meminta kuasa hukum tersangka RO untuk tidak melakukan penggiringan opini dalam kasus tersebut.
Load more