"Kedua pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," tandas Iptu Yudi Raymond.
Epen yang berprofesi sebagai sopir angkot ini pun kerap berpesta sabu dengan temannya, Astuti di rumahnya. Setelah ditangkap, ia pun menyesali perbuatannya. "Menyesal. Pakai sabu di rumah dengan dia sejak awal tahun 2023," ungkapnya. (puj/wna)
Load more